Dalam posisi kasus tanah milik Ekadana yang disebut sebagai pembeli yang beritikad baik serta patut dan pantas dilindungi secara hukum, terhadap Pembelian bidang tanah dengan luas ±100.000 M² (10 Hektar) yang terletak/berlokasi di Pulau Kukusan, Kel. Labuan Bajo, Kec.Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. NTT dari Pemilik sebelumnya yang bernama Alm. H. Maudu Due atas persetujuan Istri sahnya bernama Fatima dan saudara kandungnya H. Najib Djujeje.
Bahwa proses peralihan hak atas tanah dengan identitas hak sebagaimana disebutkan di atas, diperoleh oleh Ekadana atau Pelapor/Pengadu dengan tata cara yang sah dan benar secara hukum berdasarkan jual beli yang telah dibayarkan secara lunas, sehingga kewajiban Pelapor/Pengadu dalam proses peralihan hak terhadap tanah yang dimaksud telah selesai dan tidak ada satupun pihak yang berkeberatan pada saat itu.
Bahwa selanjutnya perolehan hak atas bidang tanah oleh Pelapor disertai dengan adanya Levering sehingga dapat menyempurnakan proses jual beli yang terjadi, dengan demikian telah dapat dipastikan Pelapor/Pengadu haruslah dinyatakan masuk dalam kriteria Pembeli yang beritikad baik sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata, sehingga oleh karena hak Pelapor/Pengadu merasa dirampas akibat tindakan/perbuatan Para Terlapor yang menimbulkan adanya kerugian, maka selanjutnya Pelapor dalam hal ini memiliki Kedudukan Hukum/Legal Standing untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis Peristiwa Pidana yang akan dilaporkan
Bahwa sekitar tahun 2005 Pelapor/Pengadu membeli tanah yang bertokasi di Pulau Kukusan, Kel. Labuan Bajo, Kec.Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. NTT dari Pemilik sebelumnya yang bernama Alm. H.Maudu D’ue atas persetujuan Istii sahnya bernama Fatima dan saudara kandungnya H. Najib Djuje, sehingga tata cara dan perolehan tanah tersebut telah sah dan benar:
Bahwa luasan tanah yang Pelapor/Pengadu beli dari Alm. H. Maudu Djuje tersebut keseluruhannya seluas 100.000 M2 (10 Hektar), dimana jul beli dilakukan secara sah dan lunas berikut disertai dengan adanya penyerahan fisik bidang tanah (Levering) dari Penjual (H. Maudu Djuje) kepada Klien Kami selaku Pembeli pada saat itu, sehingga seluruh rangkaian proses jual beli telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,
Bahwa setelah Pelapor/Pengadu membeli tanah tersebut, selanjutnya Pelapor/Pengadu menguasai tanah yang dibelinya baik secara fisik maupun secara yuridis, yakni dengan menyuruh orang kepercayaannya untuk menjaga dan mengawasi keberadaan tanah yang dibeli Pelapor/Pengadu, dan selama ini tidak pernah ada Pihak lain yang berkeberatan terhadap penguasaan yang Pelapor/Pengadu lakukan terutama keberatan dari Pihak Para Terlapor yakni Sdri. Hj.Entin Martini, Dkk:
Bahwa dari seluruh luasan tanah yang Pelapor/Pengadu beli tersebut ±100.000 M2 (10 Hektar), dimana sebagiannya yakni seluas ±21.000 M2 (2 Hektar lebih) telah Klien Kami ajukan permohonan penerbitan sertipikat pada kantor pertanahan Kab. Manggarai Barat dan telah pula terbit alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01417/Labuan Bajo atas nama Pelapor/Pengadu sendiri (I GUSTI PUTU EKADANA).
Bahwa saat ini sisa tanah yang Pelapor/Pengadu beli dari Alm. H. Maudu Djuje yang belum Pelapor/Pengadu mohonkan penerbitan sertipikat haknya adalah seluas ±80.000 M2 (8 Hektar) yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari seripikat yang telah terbit atas nama Pelapor/Pengadu (1 GUSTI PUTU EKADANA) dengan identitas hak milik No. SHM No.01417/Labuan Bajo.
Ekadana meminta kepada kepala BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto agar tidak lagi melayani permohonan penerbitan sertifikat diatas tanah yang telah dibeli atas nama orang lain.
Secara terpisah, Kepala BPN Mabar, Gatot Suyanto yang dikonfirmasi media ini meminta wartawan media ini untuk wawancara salah satu stafnya bernama Mex.
“Nanti ke kantor saja temui pak Mex,” ujarnya.
Halaman : 1 2







