HUKRIM  

BPN Manggarai Barat Diduga Jadi Sarang Mafia Tanah, Warga Kembali Beri Pengakuan yang Mengejutkan

Kantor BPN Manggarai Manggarai Barat

INFOLABUANBAJO.ID — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembali menjadi sorotan dalam beberapa kasus tanah di Labuan Bajo.

Jika sebelumnya BPN disorot oleh sejumlah media karena disebut sebut menjadi bagian (dugaan) dari mafia tanah dalam kasus tanah antara Ibrahim Hanta melawan Niko Naput di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores, NTT.

Kali ini, BPN Mabar disorot dalam kasus tanah antara I Gusti Putu Ekadana melawan Entin Martini dan Muhammad Thasyrif Daeng atas tanah seluas ±100.000 m² (10 Hektare) yang berlokasi di Pulau Kukusan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Ditemui di Labuan Bajo pada Senin, 17 Februari 2025, Eka sapaan akrab I Gusti Putu Ekadana didampingi kuasa hukumnya Hipatios Wirawan menjelaskan, dirinya membeli tanah di Pulau Kukusan pada tahun 2005 seluas 10 hektare dari Haji Maudu Djudje.

Dan pada tahun 2005 langsung pengajuan permohoban penerbitan sertifikat dan langsung terbit sertifikat hak milik 2 hektare.

“Waktu itu kita rencana mau pisah pisah sertifikat untuk 10 hektare ini. Makanya terbit dulu 2 hektare. Karena sibuk ya baru tahun 2024 saya ajukan tapi kok ditolak oleh BPN ternyata ada orang lain yang ajukan atas lokasi ini,” ujarnya.

Menurut Ekadana, tanah 10 hektare ini telah dikuasai oleh Maudu Djudje sejak tahun 1965 dan tidak ada pihak yang mengganggu gugat.

“Baru ada yang ganggu pas ketika tahun kemarin (2024) kita mau ajukan sertifikat untuk yang 8 hektare. Sebelum sebelumnya tidak ada,” ujarrnya.

Baca Juga:  Congkel Jendela dan Pintu Rumah Tetangga, Pemuda di Labuan Bajo Curi Speaker hingga Pelek mobil

Ia menduga ada strategi mafia tanah dalam upaya untuk mengklaim tanah tanah milik masyarakat.

“Jadi tanah tanah milik masyarakat bisa saja diakui sebagai milik orang lain kalau ada pihak lain yang mau bersertifikat. Inikan BPN (diduga) bisa menjadi kandang mafia tanah,” ujarnya.

Menurutnya, ulah BPN Mabar ini bisa menghambat proses investasi di Labuan Bajo.

“Karena tanah yang udah dibeli tapi disertifikat oleh orang lain. BPN Mabar ini aktor intelektual mafia tanah (dugaan) di Labuan Bajo,” ujarnya.

“BPN Mabar itu tugasnya memastikan hak atas tanah milik masyarakat bukan malah menjadi pengadilan. Inikan BPN Mabar main hakim sendiri,” tambahnya.

Dalam posisi kasus tanah milik Ekadana yang disebut sebagai pembeli yang beritikad baik serta patut dan pantas dilindungi secara hukum, terhadap Pembelian bidang tanah dengan luas ±100.000 M² (10 Hektar) yang terletak/berlokasi di Pulau Kukusan, Kel. Labuan Bajo, Kec.Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. NTT dari Pemilik sebelumnya yang bernama Alm. H. Maudu Due atas persetujuan Istri sahnya bernama Fatima dan saudara kandungnya H. Najib Djujeje.

Bahwa proses peralihan hak atas tanah dengan identitas hak sebagaimana disebutkan di atas, diperoleh oleh Ekadana atau Pelapor/Pengadu dengan tata cara yang sah dan benar secara hukum berdasarkan jual beli yang telah dibayarkan secara lunas, sehingga kewajiban Pelapor/Pengadu dalam proses peralihan hak terhadap tanah yang dimaksud telah selesai dan tidak ada satupun pihak yang berkeberatan pada saat itu.

Baca Juga:  Kapolsek Komodo Imbau Pihak yang Terlibat Sengketa Lahan di Capi Tempuh Jalur Hukum

Bahwa selanjutnya perolehan hak atas bidang tanah oleh Pelapor disertai dengan adanya Levering sehingga dapat menyempurnakan proses jual beli yang terjadi, dengan demikian telah dapat dipastikan Pelapor/Pengadu haruslah dinyatakan masuk dalam kriteria Pembeli yang beritikad baik sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata, sehingga oleh karena hak Pelapor/Pengadu merasa dirampas akibat tindakan/perbuatan Para Terlapor yang menimbulkan adanya kerugian, maka selanjutnya Pelapor dalam hal ini memiliki Kedudukan Hukum/Legal Standing untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang:

Kronologis Peristiwa Pidana yang akan dilaporkan

Bahwa sekitar tahun 2005 Pelapor/Pengadu membeli tanah yang bertokasi di Pulau Kukusan, Kel. Labuan Bajo, Kec.Komodo, Kab. Manggarai Barat, Prov. NTT dari Pemilik sebelumnya yang bernama Alm. H.Maudu D’ue atas persetujuan Istii sahnya bernama Fatima dan saudara kandungnya H. Najib Djuje, sehingga tata cara dan perolehan tanah tersebut telah sah dan benar:

Bahwa luasan tanah yang Pelapor/Pengadu beli dari Alm. H. Maudu Djuje tersebut keseluruhannya seluas 100.000 M2 (10 Hektar), dimana jul beli dilakukan secara sah dan lunas berikut disertai dengan adanya penyerahan fisik bidang tanah (Levering) dari Penjual (H. Maudu Djuje) kepada Klien Kami selaku Pembeli pada saat itu, sehingga seluruh rangkaian proses jual beli telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,

Bahwa setelah Pelapor/Pengadu membeli tanah tersebut, selanjutnya Pelapor/Pengadu menguasai tanah yang dibelinya baik secara fisik maupun secara yuridis, yakni dengan menyuruh orang kepercayaannya untuk menjaga dan mengawasi keberadaan tanah yang dibeli Pelapor/Pengadu, dan selama ini tidak pernah ada Pihak lain yang berkeberatan terhadap penguasaan yang Pelapor/Pengadu lakukan terutama keberatan dari Pihak Para Terlapor yakni Sdri. Hj.Entin Martini, Dkk:

Baca Juga:  Biang Kerok Masalah Tanah di Labuan Bajo, Haji Ramang Disebut di Pengadilan dalam Kasus Tanah Kerangan

Bahwa dari seluruh luasan tanah yang Pelapor/Pengadu beli tersebut ±100.000 M2 (10 Hektar), dimana sebagiannya yakni seluas ±21.000 M2 (2 Hektar lebih) telah Klien Kami ajukan permohonan penerbitan sertipikat pada kantor pertanahan Kab. Manggarai Barat dan telah pula terbit alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01417/Labuan Bajo atas nama Pelapor/Pengadu sendiri (I GUSTI PUTU EKADANA).

Bahwa saat ini sisa tanah yang Pelapor/Pengadu beli dari Alm. H. Maudu Djuje yang belum Pelapor/Pengadu mohonkan penerbitan sertipikat haknya adalah seluas ±80.000 M2 (8 Hektar) yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari seripikat yang telah terbit atas nama Pelapor/Pengadu (1 GUSTI PUTU EKADANA) dengan identitas hak milik No. SHM No.01417/Labuan Bajo.

Ekadana meminta kepada kepala BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto agar tidak lagi melayani permohonan penerbitan sertifikat diatas tanah yang telah dibeli atas nama orang lain.

Secara terpisah, Kepala BPN Mabar, Gatot Suyanto yang dikonfirmasi media ini meminta wartawan media ini untuk wawancara salah satu stafnya bernama Mex.

“Nanti ke kantor saja temui pak Mex,” ujarnya.