INFOLABUANBAJO.ID — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembali menjadi sorotan dalam beberapa kasus tanah di Labuan Bajo.
Jika sebelumnya BPN disorot oleh sejumlah media karena disebut sebut menjadi bagian (dugaan) dari mafia tanah dalam kasus tanah antara Ibrahim Hanta melawan Niko Naput di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores, NTT.
Kali ini, BPN Mabar disorot dalam kasus tanah antara I Gusti Putu Ekadana melawan Entin Martini dan Muhammad Thasyrif Daeng atas tanah seluas ±100.000 m² (10 Hektare) yang berlokasi di Pulau Kukusan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui di Labuan Bajo pada Senin, 17 Februari 2025, Eka sapaan akrab I Gusti Putu Ekadana didampingi kuasa hukumnya Hipatios Wirawan menjelaskan, dirinya membeli tanah di Pulau Kukusan pada tahun 2005 seluas 10 hektare dari Haji Maudu Djudje.
Dan pada tahun 2005 langsung pengajuan permohoban penerbitan sertifikat dan langsung terbit sertifikat hak milik 2 hektare.
“Waktu itu kita rencana mau pisah pisah sertifikat untuk 10 hektare ini. Makanya terbit dulu 2 hektare. Karena sibuk ya baru tahun 2024 saya ajukan tapi kok ditolak oleh BPN ternyata ada orang lain yang ajukan atas lokasi ini,” ujarnya.
Menurut Ekadana, tanah 10 hektare ini telah dikuasai oleh Maudu Djudje sejak tahun 1965 dan tidak ada pihak yang mengganggu gugat.
“Baru ada yang ganggu pas ketika tahun kemarin (2024) kita mau ajukan sertifikat untuk yang 8 hektare. Sebelum sebelumnya tidak ada,” ujarrnya.
Ia menduga ada strategi mafia tanah dalam upaya untuk mengklaim tanah tanah milik masyarakat.
“Jadi tanah tanah milik masyarakat bisa saja diakui sebagai milik orang lain kalau ada pihak lain yang mau bersertifikat. Inikan BPN (diduga) bisa menjadi kandang mafia tanah,” ujarnya.
Menurutnya, ulah BPN Mabar ini bisa menghambat proses investasi di Labuan Bajo.
“Karena tanah yang udah dibeli tapi disertifikat oleh orang lain. BPN Mabar ini aktor intelektual mafia tanah (dugaan) di Labuan Bajo,” ujarnya.
“BPN Mabar itu tugasnya memastikan hak atas tanah milik masyarakat bukan malah menjadi pengadilan. Inikan BPN Mabar main hakim sendiri,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







