HUKRIM  

Congkel Jendela dan Pintu Rumah Tetangga, Pemuda di Labuan Bajo Curi Speaker hingga Pelek mobil

Keterangan Foto: Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat Saat Mengamankan Pelaku di Labuan Bajo. (Istimewa)

INFOLABUANBAJO.ID — Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat kembali menangkap seorang terduga pelaku pencurian di labuan Bajo pada pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Pelaku berinisial DCP alias Echan (19) itu melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya yang beralamat di Batu Susun, Desa Batu Cermin, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT dengan cara mecongkel jendela dan pintu hingga berhasil menggasak sejumlah barang berharga.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan terduga pelaku melancarkan aksinya pada Senin (3/2) lalu yaitu di rumah Andrie (39).

“Beberapa waktu lalu, terduga pelaku kami amankan tidak jauh dari tempat kejadian. Saat ditangkap Echan (19) sedang berada di kediaman orang tuanya,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (21/2) sore.

Baca Juga:  Doktor Hukum Sarankan Restoratif Justice atas Dugaan Kasus Kekerasan Antar Siswi di Ruteng

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan pintu.

Saat aksi pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, sebab korban sedang berada di luar rumah.

Selanjutnya korban Andrie (39) baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut usai diberitahukan oleh salah satu tetangganya melalui telepon seluler.

“Korban dihubungi oleh tetangganya, jika jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang,” jelasnya.

Ia menyebut, perbuatan terduga pelaku terekam kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di rumah korban.

Baca Juga:  Tukang Ojek di Labuan Bajo Nekat Curi HP Milik 2 Pelajar, Ngaku Terdesak Bayar Cicilan Motor

“Beruntung aksi pencurian terekam kamera pengawas sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku,” sebut AKP Lufthi.

Ajun komisaris polisi itu menuturkan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aksi terduga pelaku.

Penangkapan tersebut juga diperkuat berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/19/II/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 4 Februari 2025.

“Berdasarkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Echan (19) yang ternyata merupakan tetangga korban,” tuturnya.

Ditambahkannya, dari tangan terduga pelaku petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit speaker aktif big band merek Polytron, 1 unit speaker merek JBL, 4 buah pelek mobil Toyota Hilux, 1 unit rangka dan tangki minyak sepeda motor merek RX King milik korban.

Baca Juga:  Kasus Ancam Wartawan, Kadis Perindag Manggarai Barat Resmi Diseret ke Polisi

“Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban diantaranya, 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 Kg sudah dijual oleh Echan (19) kepada seorang penadah yang saat ini masih kita selidiki,” sambung Kasat Reskrim.

Kini, Echan (19) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terduga pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ungkapnya.