“Beruntung aksi pencurian terekam kamera pengawas sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku,” sebut AKP Lufthi.
Ajun komisaris polisi itu menuturkan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aksi terduga pelaku.
Penangkapan tersebut juga diperkuat berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/19/II/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 4 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Echan (19) yang ternyata merupakan tetangga korban,” tuturnya.
Ditambahkannya, dari tangan terduga pelaku petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit speaker aktif big band merek Polytron, 1 unit speaker merek JBL, 4 buah pelek mobil Toyota Hilux, 1 unit rangka dan tangki minyak sepeda motor merek RX King milik korban.
“Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban diantaranya, 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 Kg sudah dijual oleh Echan (19) kepada seorang penadah yang saat ini masih kita selidiki,” sambung Kasat Reskrim.
Kini, Echan (19) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Halaman : 1 2






