Congkel Jendela dan Pintu Rumah Tetangga, Pemuda di Labuan Bajo Curi Speaker hingga Pelek mobil

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 01:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat Saat Mengamankan Pelaku di Labuan Bajo. (Istimewa)

Keterangan Foto: Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat Saat Mengamankan Pelaku di Labuan Bajo. (Istimewa)

“Beruntung aksi pencurian terekam kamera pengawas sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku,” sebut AKP Lufthi.

Ajun komisaris polisi itu menuturkan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aksi terduga pelaku.

Penangkapan tersebut juga diperkuat berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/19/II/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 4 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Echan (19) yang ternyata merupakan tetangga korban,” tuturnya.

Baca Juga:  Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok 4 Orang di Labuan Bajo, Anak Korban Saksikan Ayahnya Dipukul Pakai Kayu

Ditambahkannya, dari tangan terduga pelaku petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit speaker aktif big band merek Polytron, 1 unit speaker merek JBL, 4 buah pelek mobil Toyota Hilux, 1 unit rangka dan tangki minyak sepeda motor merek RX King milik korban.

“Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban diantaranya, 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 Kg sudah dijual oleh Echan (19) kepada seorang penadah yang saat ini masih kita selidiki,” sambung Kasat Reskrim.

Baca Juga:  BPN Manggarai Barat Diduga Jadi Sarang Mafia Tanah, Warga Kembali Beri Pengakuan yang Mengejutkan

Kini, Echan (19) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terduga pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media
Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan
LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WITA

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Senin, 27 April 2026 - 12:00 WITA

Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum

Minggu, 26 April 2026 - 20:33 WITA

Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti

Berita Terbaru