Polres Manggarai Barat Bantah Terima Uang Biaya Otopsi Dari Keluarga Korban Pembunuhan di Nggilat

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H.

INFOLABUANBAJO.ID — Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. membantah isu ada anggota Polri yang menerima uang senilai Rp 10 juta dalam penanganan kasus pembunuhan SME (22) di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat, NTT.

“Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah ada anggota Polri yang menerima ataupun meminta uang terkait biaya otopsi jenazah almarhumah kepada pihak keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat itu saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025) malam.

Baca Juga:  Seorang Pria di Manggarai Barat Tewas Dibunuh di Dalam Rumah Gendang, 3 Pelaku Lancarkan Aksi Dipicu Dendam Lama

Kasat Reskrim menuturkan, sudah ada anggaran yang diberikan oleh negara untuk otopsi korban meninggal dunia dan dibutuhkan penanganan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran itu, berdasarkan Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 Undang-Undang Kesehatan, pembiayaan otopsi untuk penyidikan kepolisian sepenuhnya ditanggung oleh APBN.

Baca Juga:  Dituduh Sebarkan Isu Selingkuh, Dua Perempuan di Labuan Bajo Dianiaya; Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka

“Apabila otopsi dilakukan untuk mencari bukti guna mendukung proses penyelidikan, bisa menggunakan anggaran lidik dan sidik yang ada di kepolisian,” tuturnya.

Menurutnya, biaya otopsi tidak bisa dibebankan kepada pihak keluarga karena masih dalam penyelidikan.

Berita Terkait

Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan
LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana
LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah
Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?
Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:00 WITA

Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum

Minggu, 26 April 2026 - 15:07 WITA

Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WITA

Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan

Sabtu, 25 April 2026 - 15:43 WITA

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34 WITA

LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah

Berita Terbaru

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

ARTIKEL

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:34 WITA

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

ARTIKEL

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

Senin, 27 Apr 2026 - 21:42 WITA