INFOLABUANBAJO.ID — Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. membantah isu ada anggota Polri yang menerima uang senilai Rp 10 juta dalam penanganan kasus pembunuhan SME (22) di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat, NTT.
“Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah ada anggota Polri yang menerima ataupun meminta uang terkait biaya otopsi jenazah almarhumah kepada pihak keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat itu saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025) malam.
Kasat Reskrim menuturkan, sudah ada anggaran yang diberikan oleh negara untuk otopsi korban meninggal dunia dan dibutuhkan penanganan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran itu, berdasarkan Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 Undang-Undang Kesehatan, pembiayaan otopsi untuk penyidikan kepolisian sepenuhnya ditanggung oleh APBN.
“Apabila otopsi dilakukan untuk mencari bukti guna mendukung proses penyelidikan, bisa menggunakan anggaran lidik dan sidik yang ada di kepolisian,” tuturnya.
Menurutnya, biaya otopsi tidak bisa dibebankan kepada pihak keluarga karena masih dalam penyelidikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






