INFOLABUANBAJO.ID — Lebih dari dua bulan berlalu sejak peristiwa penganiayaan brutal menimpa dua perempuan bersaudara, Atik dan Wati, di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Namun hingga Januari 2026, para terduga pelaku belum juga diamankan. Keluarga korban pun mempertanyakan integritas dan keseriusan Polres Manggarai Barat dalam menangani kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 10.30 Wita, di sebuah rumah warga di kawasan Jalan Lintas Luar. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/XI/2025/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang berjumlah tujuh orang—terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan.
Diserang di Dalam Rumah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika Atik dan adiknya, Wati, sedang duduk santai di dalam rumah. Tanpa diduga, sekelompok orang datang dan langsung berteriak serta memaki orang tua korban dari halaman rumah. Tak puas dengan makian, beberapa pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan melakukan pemukulan.
“Atik dipukul di bagian wajah dekat pelipis kanan dan kepalanya dihantam dari belakang. Rambutnya ditarik lalu kepalanya dibenturkan ke dinding gypsum,” ujar Wati saat ditemui Minggu malam, 18 Januari 2026.
Wati sendiri mengalami luka memar di mata kiri, bibir bagian atas retak, serta tendangan ke bagian tubuh yang sensitif. Ia juga sempat dicakar di lengan kanan dan didorong hingga jatuh ke atas batu saat mencoba melarikan diri untuk meminta pertolongan tetangga.
“Saya sempat keluar lewat pintu depan, tapi dihadang. Saya didorong sampai jatuh, lalu dipukul. Bahkan pelaku sempat mengancam, ‘Hari ini kamu harus mati, saya tidak takut polisi,’” kata Wati dengan suara bergetar.
Dipicu Tuduhan Tanpa Dasar
Belakangan diketahui, pemicu penganiayaan diduga berasal dari tuduhan sepihak bahwa korban pernah menyebarkan isu perselingkuhan suami salah satu pelaku, Lastri. Tuduhan tersebut disebut-sebut berasal dari pihak ketiga bernama Mama Aurel. Namun, ketika korban meminta penjelasan langsung, pihak yang disebut justru memilih diam.
“Kami tidak tahu apa-apa. Kami tidak pernah cerita seperti itu. Tapi mereka memaksa kami mengaku,” ujar Wati.
Situasi kian memanas ketika suami Mama Aurel, Wempi, ikut melakukan kekerasan. Ia menendang Atik dan Wati sebelum akhirnya dicegah oleh suami Wati.
Laporan Polisi dan Upaya Medis
Akibat penganiayaan itu, kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan medis, diantar oleh keluarga. Dalam kondisi mata bengkak, kepala pusing, dan tubuh lemah, korban kemudian mendatangi Polres Manggarai Barat untuk melapor.
Namun, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan, petugas SPKT menyarankan agar laporan dibuat keesokan harinya. Laporan resmi baru dibuat pada Senin, 17 November 2025.
Sejak saat itu, keluarga korban mengaku terus menunggu perkembangan penanganan perkara, namun tak kunjung ada kepastian hukum.
Keluarga Datangi Polres
Merasa kasus berjalan di tempat, puluhan anggota keluarga korban mendatangi Kantor Polres Manggarai Barat pada Senin, 19 Januari 2026. Mereka menuntut kejelasan dan meminta agar para pelaku segera ditangkap.
“Kami menduga polisi sengaja mengulur waktu. Anak kami dipukuli di rumah sendiri, tapi pelakunya masih bebas,” kata ayah korban dengan nada tegas. Ia mendesak penyidik segera bertindak dan tidak membiarkan kasus ini mengendap tanpa kepastian.
Sekitar 30 menit berada di halaman Polres, keluarga korban akhirnya ditemui oleh penyidik Bribda Handayani Wardianto. Di hadapan keluarga, Bribda Wardi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa terlapor.
“Kami sudah mengambil keterangan dari terlapor. Dalam waktu dekat, Selasa atau Rabu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Bribda Wardi.
Ia juga berjanji bahwa jika status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, pihak kepolisian akan mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada korban maupun terlapor.
Menunggu Keadilan
Bagi keluarga korban, janji tersebut belum cukup. Mereka menilai, lambannya penanganan justru memperpanjang trauma yang dialami korban, terutama karena pelaku masih berada di lingkungan yang sama.
“Kami hanya ingin keadilan. Hukum harus melindungi korban, bukan membiarkan pelaku bebas berkeliaran,” ujar salah satu anggota keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai Barat belum mengumumkan hasil gelar perkara maupun langkah hukum lanjutan terhadap para terduga pelaku.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi







