Sekitar satu jam kemudian, GT mengajak istrinya mencari makan ke arah Pelabuhan Marina. Sebelum berangkat, GT menyelipkan sebilah pisau ke pinggangnya.
Saat melewati Jalan Mutiara, sekelompok orang menghadang motor yang dikendarai GT. Di antara mereka terdapat perempuan yang sebelumnya terlibat cekcok dengannya, serta korban B (38).
GT sempat mendengar seseorang dari kelompok tersebut berkata, “Ini dia juga satu.” Tersangka lalu menghentikan motor, berjalan mendekat, dan mengeluarkan pisau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat berhadapan langsung, GT langsung menusukkan pisaunya ke arah rusuk kiri bagian belakang korban sebanyak satu kali,” ungkap AKP Lufthi.
Korban tumbang bersimbah darah dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapat pertolongan medis di RS Siloam Labuan Bajo.
Tersangka Diamankan Dua Jam Usai Kejadian
GT melarikan diri ke rumah keluarganya di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas. Dua jam setelah kejadian, aparat berhasil meringkusnya. Saat ini, pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Lufthi, alumnus Akpol 2015.
Proses hukum terhadap GT masih terus berjalan. Pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur, termasuk rekonstruksi yang dianggap valid oleh penyidik maupun jaksa. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






