Polres Manggarai Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Kampung Ujung, Labuan Bajo: Ada 42 Adegan

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Manggarai Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Kampung Ujung, Labuan Bajo: Ada 42 Adegan

Polres Manggarai Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Kampung Ujung, Labuan Bajo: Ada 42 Adegan

Sekitar satu jam kemudian, GT mengajak istrinya mencari makan ke arah Pelabuhan Marina. Sebelum berangkat, GT menyelipkan sebilah pisau ke pinggangnya.

Saat melewati Jalan Mutiara, sekelompok orang menghadang motor yang dikendarai GT. Di antara mereka terdapat perempuan yang sebelumnya terlibat cekcok dengannya, serta korban B (38).

GT sempat mendengar seseorang dari kelompok tersebut berkata, “Ini dia juga satu.” Tersangka lalu menghentikan motor, berjalan mendekat, dan mengeluarkan pisau.

“Saat berhadapan langsung, GT langsung menusukkan pisaunya ke arah rusuk kiri bagian belakang korban sebanyak satu kali,” ungkap AKP Lufthi.

Korban tumbang bersimbah darah dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapat pertolongan medis di RS Siloam Labuan Bajo.

Tersangka Diamankan Dua Jam Usai Kejadian

GT melarikan diri ke rumah keluarganya di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas. Dua jam setelah kejadian, aparat berhasil meringkusnya. Saat ini, pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

Baca Juga:  Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Lufthi, alumnus Akpol 2015.

Proses hukum terhadap GT masih terus berjalan. Pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur, termasuk rekonstruksi yang dianggap valid oleh penyidik maupun jaksa. ***

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan
LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana
LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah
Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?
Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:00 WITA

Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum

Minggu, 26 April 2026 - 15:07 WITA

Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WITA

Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan

Sabtu, 25 April 2026 - 15:43 WITA

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34 WITA

LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah

Berita Terbaru

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

ARTIKEL

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:34 WITA

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

ARTIKEL

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

Senin, 27 Apr 2026 - 21:42 WITA