INFOLABUANBAJO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Rekonstruksi berlangsung pada Kamis (5/6/2025) siang di halaman Mapolres Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat serta para saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 42 adegan yang diperagakan tersangka selama proses rekonstruksi. Semua adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya dan tidak ditemukan keganjilan,” jelas AKP Lufthi.
Kenapa Rekonstruksi Tidak Digelar di TKP?
Proses rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Jalan Mutiara, Kampung Ujung, melainkan dipindahkan ke halaman Polres. Menurut Kasat Reskrim, pemindahan lokasi bertujuan untuk menjaga keamanan dan menghindari potensi gangguan selama proses berlangsung.
Kronologi Pembunuhan: Keributan Berujung Penikaman Maut
Insiden berdarah ini terjadi pada Senin dini hari, 24 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WITA. Pelaku berinisial GT (26), warga Kampung Ujung, menikam korban B (38), warga Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, hingga tewas.
Kronologi bermula dari keributan sekelompok orang di depan rumah GT pada Minggu malam (23/03), sekitar pukul 23.10 WITA. GT keluar rumah untuk melerai, bahkan sempat meminta seorang perempuan yang tidak dikenalnya agar meninggalkan lokasi. Permintaan itu memicu pertengkaran, tetapi perempuan tersebut akhirnya pergi.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






