INFOLABUANBAJO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Rekonstruksi berlangsung pada Kamis (5/6/2025) siang di halaman Mapolres Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat serta para saksi.
“Ada 42 adegan yang diperagakan tersangka selama proses rekonstruksi. Semua adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya dan tidak ditemukan keganjilan,” jelas AKP Lufthi.
Kenapa Rekonstruksi Tidak Digelar di TKP?
Proses rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Jalan Mutiara, Kampung Ujung, melainkan dipindahkan ke halaman Polres. Menurut Kasat Reskrim, pemindahan lokasi bertujuan untuk menjaga keamanan dan menghindari potensi gangguan selama proses berlangsung.
Kronologi Pembunuhan: Keributan Berujung Penikaman Maut
Insiden berdarah ini terjadi pada Senin dini hari, 24 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WITA. Pelaku berinisial GT (26), warga Kampung Ujung, menikam korban B (38), warga Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, hingga tewas.
Kronologi bermula dari keributan sekelompok orang di depan rumah GT pada Minggu malam (23/03), sekitar pukul 23.10 WITA. GT keluar rumah untuk melerai, bahkan sempat meminta seorang perempuan yang tidak dikenalnya agar meninggalkan lokasi. Permintaan itu memicu pertengkaran, tetapi perempuan tersebut akhirnya pergi.
Sekitar satu jam kemudian, GT mengajak istrinya mencari makan ke arah Pelabuhan Marina. Sebelum berangkat, GT menyelipkan sebilah pisau ke pinggangnya.
Saat melewati Jalan Mutiara, sekelompok orang menghadang motor yang dikendarai GT. Di antara mereka terdapat perempuan yang sebelumnya terlibat cekcok dengannya, serta korban B (38).
GT sempat mendengar seseorang dari kelompok tersebut berkata, “Ini dia juga satu.” Tersangka lalu menghentikan motor, berjalan mendekat, dan mengeluarkan pisau.
“Saat berhadapan langsung, GT langsung menusukkan pisaunya ke arah rusuk kiri bagian belakang korban sebanyak satu kali,” ungkap AKP Lufthi.
Korban tumbang bersimbah darah dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapat pertolongan medis di RS Siloam Labuan Bajo.
Tersangka Diamankan Dua Jam Usai Kejadian
GT melarikan diri ke rumah keluarganya di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas. Dua jam setelah kejadian, aparat berhasil meringkusnya. Saat ini, pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Lufthi, alumnus Akpol 2015.
Proses hukum terhadap GT masih terus berjalan. Pihak kepolisian memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur, termasuk rekonstruksi yang dianggap valid oleh penyidik maupun jaksa. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi