Kenal di Medsos, Sopir di Labuan Bajo Nekat Goyang Remaja di Pantai Pede

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenal di FB Lalu Ajak Jalan-jalan, Sopir di Labuan Bajo Nekat Goyang Remaja di Pantai Pede. (Gambar Ilustrasi)

Kenal di FB Lalu Ajak Jalan-jalan, Sopir di Labuan Bajo Nekat Goyang Remaja di Pantai Pede. (Gambar Ilustrasi)

Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat. Hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian, RM berhasil ditangkap di kediamannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, mobil Innova Reborn, serta hasil visum.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan bahwa RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tegasnya.

Baca Juga:  Anggota Polisi Nekat Perk0sa Anak Tetangga Berumur 8 Tahun, Begini Kronologinya

Saat ini, penyidik unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) sedang memproses berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Empat saksi telah diperiksa, dan polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama kaum perempuan, untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan seksual yang mengincar korban melalui media sosial. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, dan pastikan selalu berada di lingkungan aman.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Dua Tim Edi-Weng Dilapor ke Polres Manggarai Barat, Ini Kasusnya

“Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” pungkas AKP Lufthi. ***

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat
Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media
Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:07 WITA

Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WITA

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Berita Terbaru