Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat. Hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian, RM berhasil ditangkap di kediamannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, mobil Innova Reborn, serta hasil visum.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan bahwa RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tegasnya.
Saat ini, penyidik unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) sedang memproses berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Empat saksi telah diperiksa, dan polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama kaum perempuan, untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan seksual yang mengincar korban melalui media sosial. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, dan pastikan selalu berada di lingkungan aman.
“Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” pungkas AKP Lufthi. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







