INFOLABUANBAJO.ID — Perbuatan bejat dilakukan seorang oknum anggota Polisi.
Bagaimana tidak, oknum anggota Polisi tersebut nekat memperkosa seorang anak berumur delapan tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Oknum anggota Polisi tersebut berinisial SR alias Syaiful bertugas di Ambon, Maluku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejadian ini terjadi di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau,” kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay pada Jumat (31/05/ 2024) seperti dilansir dari Antara.
Korban diduga disetubuhi oleh pelaku pada Sabtu, (04/05/2024 sekira pukul 19.30 WIT.
Menurut dia, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 23.40 WIT. Namun baru dipublikasikan pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya berdiam diri ketika ditanya ada masalah apa yang terjadi, dan selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan seorang tenaga bidan untuk memeriksa kondisi korban.
“Setelah diperiksa, barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan dan semua tindakan bejat pelaku diceritakan,” ungkap Janete.
Mendengar penjelsan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna diproses secara hukum.
“Untuk perkembangan sampai dengan saat ini, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi, kemudian korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik,” ujarnya.
Tersangka pemerkosaan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. **