Anggota Polisi Nekat Perk0sa Anak Tetangga Berumur 8 Tahun, Begini Kronologinya

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

INFOLABUANBAJO.ID — Perbuatan bejat dilakukan seorang oknum anggota Polisi.

Bagaimana tidak, oknum anggota Polisi tersebut nekat memperkosa seorang anak berumur delapan tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Oknum anggota Polisi tersebut berinisial SR alias Syaiful bertugas di Ambon, Maluku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kejadian ini terjadi di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau,” kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay pada Jumat (31/05/ 2024) seperti dilansir dari Antara.

Korban diduga disetubuhi oleh pelaku pada Sabtu, (04/05/2024 sekira pukul 19.30 WIT.

Baca Juga:  Kedapatan Chat WA dengan Selingkuhan oleh Suami, Istri di Labuan Bajo Malah Nekat Tikam Suaminya Secara Sadis

Menurut dia, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 23.40 WIT. Namun baru dipublikasikan pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.

Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya berdiam diri ketika ditanya ada masalah apa yang terjadi, dan selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan seorang tenaga bidan untuk memeriksa kondisi korban.

“Setelah diperiksa, barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan dan semua tindakan bejat pelaku diceritakan,” ungkap Janete.

Baca Juga:  Soal "Sapi Liar" di Labuan Bajo, Satpol PP Sebut 5 Hari Tidak Ada Ngaku Sebagai pemilik, Petugas akan Jual

Mendengar penjelsan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna diproses secara hukum.

“Untuk perkembangan sampai dengan saat ini, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi, kemudian korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik,” ujarnya.

Tersangka pemerkosaan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. **

Berita Terkait

Sewa PSK Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan di NTT Ditangkap Polisi
Operator Sekolah di NTT Nekat Tikam Pejabat Dinas Pendidikan Gegara Dana BOS
Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum Polisi dan Bidan Puskesmas: Keluarga Desak Proses Hukum Transparan
Oknum Polisi di NTT Diduga Suruh Buka Baju Korban Pemerkosaan saat Proses BAP
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Pecah Kaca Mobil di Labuan Bajo, Ini Kronologinya
Polres Manggarai Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Kampung Ujung, Labuan Bajo: Ada 42 Adegan
Korupsi Dana Desa Rp 952 Juta, Mantan Kades Golo Lujang Terancam Penjara 20 Tahun hingga Denda 1 Miliar
Dukungan Netizen Mengalir untuk Kejaksaan Negeri Manggarai Barat: Periksa Semua Desa

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:11 WITA

Sewa PSK Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan di NTT Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:00 WITA

Operator Sekolah di NTT Nekat Tikam Pejabat Dinas Pendidikan Gegara Dana BOS

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:41 WITA

Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum Polisi dan Bidan Puskesmas: Keluarga Desak Proses Hukum Transparan

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:47 WITA

Oknum Polisi di NTT Diduga Suruh Buka Baju Korban Pemerkosaan saat Proses BAP

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:02 WITA

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Pecah Kaca Mobil di Labuan Bajo, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Dalam suasana sore yang ramai oleh pengunjung, seorang wisatawan asing tampak memungut sampah di sepanjang garis pantai.

PARIWISATA

Ironi di Pede: Turis Memungut, Warga Menonton

Sabtu, 21 Jun 2025 - 19:20 WITA

Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato da Purificacao Sarmento (Baju Putih) saat Rapat Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Manggarai.

POLITIK

Kala Anggaran Seret, Bawaslu Didesak Inovatif

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:18 WITA