Dalam beberapa kasus, Bea Cukai atau aparat terkait berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal. Namun, pelaku yang dijerat biasanya hanya sebatas sopir, distributor kecil, atau pengecer. Jarang ada berita tentang penangkapan bandar besar atau pemilik pabrik ilegal. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada ‘tembok pelindung’ untuk para pemain besar?
Dampak Sosial-Ekonomi: Negara Dirugikan, Generasi Terkorbankan
Menurut data Kemenkeu, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki jalan, atau layanan kesehatan, justru raib karena cukai tak dibayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal membuat rokok semakin mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja. Tidak adanya kontrol distribusi, tidak adanya informasi komposisi, dan harga murah, menjadikan rokok ilegal sebagai pintu masuk utama generasi muda ke dalam lingkaran kecanduan nikotin.
Solusi: Dari Pembiaran Menuju Ketegasan
1. Bea Cukai Harus Hadir Secara Fisik dan Aktif
Sudah waktunya Direktorat Jenderal Bea Cukai menempatkan unit khusus atau pos permanen di wilayah Manggarai Raya. Patroli darat dan laut harus dijadwalkan secara rutin, bukan insidental.
2. Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Pemerintah daerah harus aktif mendorong sinergi antarinstansi. Polisi, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Kesehatan perlu dilibatkan dalam pengawasan dan edukasi, bukan hanya penindakan.
3. Transparansi dan Keterlibatan Publik
Bea Cukai perlu mengedukasi masyarakat dan memberikan saluran pelaporan bagi warga untuk melaporkan peredaran rokok ilegal. Hadirkan aplikasi atau hotline yang memudahkan partisipasi warga.
4. Berantas Pemain Besar, Bukan Hanya Kaki Tangan
Upaya pemberantasan harus menyasar hingga ke hulu: siapa pemilik distribusi besar? Dari mana asal barang? Apa ada keterlibatan oknum dalam birokrasi? Tanpa menjawab ini, pemberantasan hanya akan jadi kosmetik.
5. Kebijakan Cukai yang Lebih Adil
Pemerintah pusat perlu meninjau ulang kebijakan cukai yang terlalu tinggi tanpa dibarengi strategi pengurangan konsumsi (seperti program substitusi atau kampanye anti-rokok yang intensif). Jika tidak, harga rokok legal yang terlalu mahal hanya akan mendorong masyarakat ke pasar ilegal.
Di Mana Keseriusan Negara?
Rokok ilegal bukan sekadar isu perdagangan gelap. Ia adalah ujian atas keberpihakan negara terhadap hukum, terhadap generasi muda, dan terhadap keadilan fiskal. Jika negara bersikap tegas kepada petani kecil yang salah tanam di tanah negara, mengapa negara tak bersikap sama kerasnya terhadap sindikat rokok ilegal?
Manggarai Raya tak boleh jadi ladang subur bagi rokok ilegal, hanya karena aparat menutup mata, dan pengawasan menjadi sandiwara. Bea Cukai harus tampil, tidak hanya sebagai pencatat statistik, tetapi sebagai pelindung kepentingan rakyat.
Jika tidak, maka publik akan terus bertanya: ada apa dengan Bea Cukai?
Catatan: Editorial ini ditulis sebagai bentuk kontrol sosial dan seruan moral, bukan tuduhan personal kepada individu atau lembaga tertentu. Fakta dan data harus terus digali oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







