Mendesak Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM mencabut Izin Kerja Sama dan Izin Investasi PT. KWE di Pulau Padar.
Menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat mengevaluasi dan menurunkan Pemberlakuan Kenaikan NJOP yang berdampak pada kenaikan PBB dan BPHTB.
Mendesak Bupati dan DPRD Manggarai Barat mencabut serta mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas PT. KWE di Pulau Padar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menuntut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, DPRD, serta Menteri Kehutanan dan ESDM mencabut izin usaha dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan vila yang melanggar aturan sempadan pantai, menyerobot akses publik, dan merusak kawasan hutan mangrove.
Mendesak Bupati Manggarai Barat menerbitkan surat pemberhentian izin produksi tambang galian C ilegal dan memprosesnya secara hukum.
Mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menambah jumlah tempat parkir di Jalan Soekarno Hatta.
Meminta Kejati, Kapolda, Kejaksaan Agung, dan Kapolri mengevaluasi kinerja Kejati dan Polres Manggarai Barat dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi.
Mendesak Kejaksaan dan Polres Manggarai Barat segera menetapkan pelaku tindak pidana korupsi atas kerugian negara dalam dugaan korupsi dana COVID-19 sebesar Rp 32 Miliar, dugaan korupsi dana Pertiwi Rp 1,2 Miliar, dugaan korupsi tambang galian C Ilegal, dan dugaan korupsi jalan Golo Mori Rp 85 Miliar.
Mendesak Kejati agar SKPD Kabupaten Manggarai Barat segera mengembalikan temuan kerugian negara berdasarkan LHP BPK senilai Rp 37,4 Miliar, serta menuntut dugaan korupsi pengerjaan peningkatan perpipaan dan percepatan penurunan stunting desa Golo Mbu senilai Rp 1,75 Miliar.
Mendesak Kejaksaan dan Polres Manggarai Barat melakukan investigasi dugaan gratifikasi terhadap pelanggaran pembangunan sempadan pantai.
Meminta Menteri ATR/BPN memperhatikan kinerja BPN Kabupaten Manggarai Barat dalam memproses penerbitan sertifikat yang diajukan masyarakat.
Surat tuntutan tersebut ditandatangani oleh Sergius Tri Deddy, S.IP, selaku Kordum FMPD. Tembusan surat ditujukan kepada DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, Gubernur NTT, DPRD NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kapolda NTT.
Penulis : Fons Abun
Editor : F.A
Sumber Berita: infolabuanbajo.id
Halaman : 1 2







