Aksi Damai di Labuan Bajo: Rakyat Gugat Korupsi dan ‘Privatisasi’ Pulau Padar”

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 13:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana aksi massa di DPRD Manggarai Barat, Selasa 2 September 2025.

Suasana aksi massa di DPRD Manggarai Barat, Selasa 2 September 2025.

Mendesak Menteri Kehutanan dan Menteri ESDM mencabut Izin Kerja Sama dan Izin Investasi PT. KWE di Pulau Padar.

Menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat mengevaluasi dan menurunkan Pemberlakuan Kenaikan NJOP yang berdampak pada kenaikan PBB dan BPHTB.

Mendesak Bupati dan DPRD Manggarai Barat mencabut serta mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas PT. KWE di Pulau Padar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menuntut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, DPRD, serta Menteri Kehutanan dan ESDM mencabut izin usaha dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan vila yang melanggar aturan sempadan pantai, menyerobot akses publik, dan merusak kawasan hutan mangrove.

Mendesak Bupati Manggarai Barat menerbitkan surat pemberhentian izin produksi tambang galian C ilegal dan memprosesnya secara hukum.

Mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menambah jumlah tempat parkir di Jalan Soekarno Hatta.

Meminta Kejati, Kapolda, Kejaksaan Agung, dan Kapolri mengevaluasi kinerja Kejati dan Polres Manggarai Barat dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi.

Mendesak Kejaksaan dan Polres Manggarai Barat segera menetapkan pelaku tindak pidana korupsi atas kerugian negara dalam dugaan korupsi dana COVID-19 sebesar Rp 32 Miliar, dugaan korupsi dana Pertiwi Rp 1,2 Miliar, dugaan korupsi tambang galian C Ilegal, dan dugaan korupsi jalan Golo Mori Rp 85 Miliar.

Mendesak Kejati agar SKPD Kabupaten Manggarai Barat segera mengembalikan temuan kerugian negara berdasarkan LHP BPK senilai Rp 37,4 Miliar, serta menuntut dugaan korupsi pengerjaan peningkatan perpipaan dan percepatan penurunan stunting desa Golo Mbu senilai Rp 1,75 Miliar.

Mendesak Kejaksaan dan Polres Manggarai Barat melakukan investigasi dugaan gratifikasi terhadap pelanggaran pembangunan sempadan pantai.

Meminta Menteri ATR/BPN memperhatikan kinerja BPN Kabupaten Manggarai Barat dalam memproses penerbitan sertifikat yang diajukan masyarakat.

Surat tuntutan tersebut ditandatangani oleh Sergius Tri Deddy, S.IP, selaku Kordum FMPD. Tembusan surat ditujukan kepada DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, Gubernur NTT, DPRD NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kapolda NTT.

Baca Juga:  Krisis BBM di Labuan Bajo Ancam Lumpuhkan Pariwisata

Penulis : Fons Abun

Editor : F.A

Sumber Berita: infolabuanbajo.id

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
VIRAL! Diduga Guru PNS di Ruteng Tulis Komentar Pedas Saat Keluarga Berduka, Netizen: Tak Punya Empati!
Kuota 1.000 Wisatawan TN Komodo Belum Dicabut, APMB Siap Gelar Demo Jilid 2: Puluhan Ribu Massa Siap Lumpuhkan Labuan Bajo
Kronologi Kematian Anggota Polisi di Manggarai Timur, Diduga Akhiri H!dup karena Ini
Soal Pengusaha Penggilingan Padi di Lembor Ditemukan Tewas, Begini Penjelasan Warga
Warga Lembor Ditemukan Meninggal di Persawahan Wae Bangka, Polisi Masih Olah TKP
Seorang Anggota Polisi Ditemukan Meninggal di Manggarai Timur, Begini Penjelasan Singkat Kapolres
Info Labuan Bajo Dapat Kesempatan Hak Jawab, Dewan Pers Tegaskan Ini Bukan Kasus Hukum

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Jumat, 17 April 2026 - 22:15 WITA

VIRAL! Diduga Guru PNS di Ruteng Tulis Komentar Pedas Saat Keluarga Berduka, Netizen: Tak Punya Empati!

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WITA

Kuota 1.000 Wisatawan TN Komodo Belum Dicabut, APMB Siap Gelar Demo Jilid 2: Puluhan Ribu Massa Siap Lumpuhkan Labuan Bajo

Kamis, 16 April 2026 - 13:48 WITA

Kronologi Kematian Anggota Polisi di Manggarai Timur, Diduga Akhiri H!dup karena Ini

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WITA

Soal Pengusaha Penggilingan Padi di Lembor Ditemukan Tewas, Begini Penjelasan Warga

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA