Untuk mengusut peristiwa ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi termasuk sopir mobil pick up yang digunakan menutup jalan. Kendaraan tersebut juga sudah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami masih mendalami siapa yang memberi instruksi penutupan jalan tanpa izin resmi. Penutupan tanpa prosedur adalah kelalaian fatal yang berakibat pada hilangnya nyawa,” tegas AKP Supartha, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, setiap kegiatan berskala besar wajib mengantongi izin resmi serta memastikan ada jalur alternatif. “Kami mengingatkan, bila ada acara yang menggunakan jalan umum harus ada pemberitahuan dan pengaturan lalu lintas yang jelas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Labuan Bajo. Alih-alih menjadi kebanggaan, Tour de EnTeTe 2025 kini diwarnai catatan kelam akibat insiden maut tersebut. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







