Selanjutnya, ia resmi ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari terhitung sejak 29 September hingga 18 Oktober 2025. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-55/N.3.24/Fd.2/09/2025.
Jaksa penyidik menjerat Antonius dengan dua lapisan pasal, yaitu:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komitmen Kejaksaan Perangi Korupsi di Daerah Wisata Super Prioritas
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Manggarai Barat. Apalagi, ruas jalan Golo Welu – Orong merupakan jalur penting penunjang konektivitas kawasan pariwisata super prioritas Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan terus mendalami peran pihak lain dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Pradewa Artha.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, terutama yang menyangkut kepentingan publik dan pembangunan destinasi wisata nasional. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






