INFOLABUANBAJO.ID – Pemandangan mencolok terlihat dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada Kamis (18/9/2025). Di hadapan awak media, aparat penegak hukum memamerkan tumpukan uang tunai bernilai miliaran rupiah, hasil pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka kasus korupsi proyek rekonstruksi Jalan Golo Welu–Orong di Kecamatan Kuwus dan Welak.
Uang tersebut merupakan pengembalian dari tersangka berinisial SB, Direktur Utama PT. PCM, yang juga kontraktor pelaksana proyek. Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta, SH., menyebut total uang yang dikembalikan SB mencapai Rp1.838.973.271,41. Pengembalian dilakukan dua tahap, yakni Rp400 juta pada 27 Mei 2025 dan Rp1,43 miliar lebih pada 18 September 2025.
“Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-48/N.3.24/Fd.2/09/2025,” jelas Sarta dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






