Meski telah berstatus tersangka, Adrianus tidak ditahan. Menurut Dominggus, keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memiliki posisi sebagai pejabat publik.
“Penahanan dilakukan jika ada risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Dalam kasus ini, kami menilai Ketua DPRD tidak memenuhi syarat penahanan tersebut,” jelasnya.
Dominggus menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Adrianus dijadwalkan pada Sabtu mendatang untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah pemeriksaan tersangka selesai, kami akan melanjutkan proses pemberkasan untuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ketua DPRD Malaka ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. “Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tutup Dominggus. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






