Baik korban maupun pelaku sama-sama masih duduk di bangku SMP dan berusia sekitar 14 tahun. Kondisi ini menambah keprihatinan publik karena kasus tersebut menunjukkan krisis moral di kalangan remaja.
“Ini bukan sekadar kasus kekerasan seksual, tetapi juga cerminan rusaknya nilai-nilai moral anak-anak kita,” tegas Wiwiek.
Korban Dapat Pendampingan Penuh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DP3A Karawang kini memberikan pendampingan medis dan psikologis bagi korban. Ia telah menjalani visum dan kini mendapat terapi serta konseling intensif dari psikolog anak.
“Pendampingan akan terus dilakukan agar luka psikologis korban bisa berangsur pulih,” kata Wiwiek.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Kapolres Karawang menegaskan bahwa kasus ini akan tetap diproses secara hukum, meskipun pelaku masih di bawah umur.
“Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan seksual. Semua akan diproses sesuai aturan hukum dalam sistem peradilan anak,” tegas AKBP Fiki.
Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kini semakin mengkhawatirkan, bahkan di lingkungan sekolah. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diimbau memperkuat pengawasan sosial, pendidikan karakter, serta kontrol pergaulan remaja. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






