Heboh, Bu Guru Cantik Nekat Ajak Murid Berhubungan Badan: Begini Modusnya

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heboh, Bu Guru Cantik Nekat Ajak Murid Berhubungan Badan: Begini Modusnya

Heboh, Bu Guru Cantik Nekat Ajak Murid Berhubungan Badan: Begini Modusnya

INFOLABUANBAJO.ID — Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru perempuan terhadap siswanya terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dan telah memasuki babak akhir proses peradilan.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena pelaku adalah seorang tenaga pendidik yang seharusnya memegang tanggung jawab moral dan profesional untuk melindungi dan mendidik anak. Namun, posisi dan kepercayaan itu justru disalahgunakan dengan melakukan tindakan yang merusak masa depan korban.

Kronologi kasus ini bermula ketika korban, seorang siswa yang masih di bawah umur, dilaporkan menunjukkan perubahan perilaku dan sikap sehari-hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga yang curiga akhirnya mencoba menggali informasi lebih jauh. Dari pengakuan korban, terungkap bahwa tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi berulang kali, dilakukan oleh guru yang seharusnya menjadi pengajar dan pembimbingnya di sekolah.

Baca Juga:  Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Terdakwa diduga memanfaatkan relasi kuasa yang tidak setara, di mana korban berada pada posisi yang rentan baik secara psikologis maupun sosial.

Setelah laporan disampaikan kepada pihak sekolah dan kemudian diteruskan kepada kepolisian, proses penyelidikan dimulai. Aparat penegak hukum mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Selama proses itu, diketahui bahwa terdakwa kerap mendekati korban dengan dalih memberikan perhatian dan dukungan belajar, namun kemudian penyalahgunaan kedekatan tersebut berujung pada tindakan kekerasan seksual.

Proses hukum berlanjut hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi. Persidangan berjalan dengan mendengarkan kesaksian korban, saksi-saksi, ahli, dan pembela terdakwa.

Korban memberikan keterangan di bawah pendampingan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan psikologisnya selama proses persidangan. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga:  Gadis Asal Manggarai Tewas Diduga Dianiaya Pacar Berusia 16 Tahun di Jakarta Timur

Pada Kamis, 23 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa dilakukan berulang kali, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai seorang guru terhadap siswa. Hal ini merupakan faktor yang memberatkan, karena guru memiliki kewajiban melindungi dan menjadi figur keteladanan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, pada Senin (27/10/2025) menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 3 juta.

Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama empat bulan.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Reims Nahal

Berita Terkait

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat
Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media
Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:07 WITA

Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WITA

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Berita Terbaru