Tidak hanya itu, hakim juga menetapkan adanya restitusi bagi korban sebesar Rp 2.649.000. Restitusi merupakan bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada korban atas dampak yang dialami, baik fisik, mental, maupun sosial.
Restitusi tersebut wajib dibayarkan oleh terdakwa paling lambat 30 hari setelah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak mampu melunasinya, maka harta benda miliknya dapat disita dan dilelang oleh negara untuk memenuhi pembayaran tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara berusaha tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perhatian pada pemulihan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan tersebut pula, majelis hakim menetapkan status barang bukti. Pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat kejadian dirampas untuk dimusnahkan karena dianggap tidak memiliki nilai hukum selain sebagai alat bukti.
Sementara itu, satu buah cincin yang ditemukan sebagai barang pribadi dikembalikan kepada terdakwa karena tidak berkaitan langsung dengan unsur tindak pidana.
Menarik untuk dicatat bahwa putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Perbedaan ini terjadi karena hakim mempertimbangkan beberapa aspek yang meringankan, salah satunya sikap terdakwa yang dianggap kooperatif selama persidangan dan adanya penilaian tertentu terhadap latar belakang terdakwa.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Keputusan untuk banding dapat diajukan jika dinilai putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan atau tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Jika tidak ada upaya hukum dari jaksa maupun terdakwa, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan, edukasi, dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Guru bukan hanya pengajar mata pelajaran, tetapi juga figur otoritas yang dekat dengan kehidupan sehari-hari siswa. Ketika posisi tersebut disalahgunakan, dampaknya tidak hanya terjadi pada fisik dan psikis korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang aman bagi setiap anak.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan pemulihan bagi korban dapat berjalan dan kasus serupa dapat dicegah melalui penguatan regulasi, penegakan kode etik profesi guru, serta peningkatan edukasi mengenai kekerasan seksual di lingkungan sekolah. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Reims Nahal
Halaman : 1 2







