Heboh, Bu Guru Cantik Nekat Ajak Murid Berhubungan Badan: Begini Modusnya

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heboh, Bu Guru Cantik Nekat Ajak Murid Berhubungan Badan: Begini Modusnya

Heboh, Bu Guru Cantik Nekat Ajak Murid Berhubungan Badan: Begini Modusnya

Tidak hanya itu, hakim juga menetapkan adanya restitusi bagi korban sebesar Rp 2.649.000. Restitusi merupakan bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada korban atas dampak yang dialami, baik fisik, mental, maupun sosial.

Restitusi tersebut wajib dibayarkan oleh terdakwa paling lambat 30 hari setelah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak mampu melunasinya, maka harta benda miliknya dapat disita dan dilelang oleh negara untuk memenuhi pembayaran tersebut.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara berusaha tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perhatian pada pemulihan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut pula, majelis hakim menetapkan status barang bukti. Pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat kejadian dirampas untuk dimusnahkan karena dianggap tidak memiliki nilai hukum selain sebagai alat bukti.

Sementara itu, satu buah cincin yang ditemukan sebagai barang pribadi dikembalikan kepada terdakwa karena tidak berkaitan langsung dengan unsur tindak pidana.

Baca Juga:  Heboh Isu Security Asal NTT Potong Tangan Pencuri di Kalbar, Belum Ada Konfirmasi Resmi

Menarik untuk dicatat bahwa putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.

Perbedaan ini terjadi karena hakim mempertimbangkan beberapa aspek yang meringankan, salah satunya sikap terdakwa yang dianggap kooperatif selama persidangan dan adanya penilaian tertentu terhadap latar belakang terdakwa.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Keputusan untuk banding dapat diajukan jika dinilai putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan atau tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Jika tidak ada upaya hukum dari jaksa maupun terdakwa, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Ganja di Labuan Bajo, Pemuda Asal Ndoso Ditangkap Polisi

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan, edukasi, dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Guru bukan hanya pengajar mata pelajaran, tetapi juga figur otoritas yang dekat dengan kehidupan sehari-hari siswa. Ketika posisi tersebut disalahgunakan, dampaknya tidak hanya terjadi pada fisik dan psikis korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang aman bagi setiap anak.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan pemulihan bagi korban dapat berjalan dan kasus serupa dapat dicegah melalui penguatan regulasi, penegakan kode etik profesi guru, serta peningkatan edukasi mengenai kekerasan seksual di lingkungan sekolah. ***

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Reims Nahal

Berita Terkait

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat
Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media
Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:07 WITA

Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WITA

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Berita Terbaru