HUKRIM  

Kedapatan Bawa Ganja di Labuan Bajo, Pemuda Asal Ndoso Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Ganja di Labuan Bajo, Pemuda Asal Ndoso Ditangkap Polisi
Kedapatan Bawa Ganja di Labuan Bajo, Pemuda Asal Ndoso Ditangkap Polisi

INFOLABUANBAJO.ID – Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat, menangkap seorang pemuda berinisial EA (36). Ia ditangkap polisi karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis cannabis sativa atau sering disebut ganja.

Barat itu kepergok membawa ganja saat tengah mengendarai sepeda motor di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Kasat Resnarkoba Polres Mabar, IPTU Matheos A. D. Siok, S.H. mengatakan, pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis Lamtoro.

“Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram,” ungkapnya pada Rabu (26/2/2025) siang.

Dalam penggeledahan itu, polisi mendapati ada dua paket klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis ganja berada dalam satu bungkusan rokok “Sampoerna Mild” tersimpan di kantung saku celana sebelah kanan bagian depan.

Baca Juga:  Warga Labuan Bajo Sebut Haji Ramang Tidak Tahu Adat: Jangan Jadi Sumber Masalah Tanah

Kemudian, ditemukan juga satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian yang diduga biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja terbungkus rapi dalam dos bertuliskan “Kalpanax” yang disimpan pemuda itu di jok motor.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa barang haram itu dibeli seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” sebutnya.

Ia menjelaskan penangkapan itu berawal pada Sabtu (22/2) lalu. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas barang haram tersebut.

Petugas pun langsung menuju lokasi dan mengintai pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
Polisi lalu menyetop sepeda motor itu setelah gerak-gerik EA (36) terlihat mencurigakan.

Baca Juga:  Tuduhan Pungli Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Tidak Benar, Berikut Penjelasannya

“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota kami yang melihat gerak-gerik pelaku yang tidak lazim. Setelah dimintai keterangan dan geledah, ternyata pelaku membawa narkoba,” jelas Inspektur polisi satu itu.

Perwira pertama itu menuturkan, EA (36) yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan malam itu sudah diintai sejak tahun 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut masuk melalui jalur darat dan untuk jaringannya masih didalami,” tuturnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Keluarga Korban Pembunuhan di Manggarai Barat Diduga Bayar Rp10 Juta ke Polisi untuk Biaya Otopsi

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Mantan Kapolsek Komodo itu.

Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, tiga klip plastik bening dan satu linting kertas berisi ganja seberat 8,5 gram.

Pelaku akan disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” ungkapnya.