INFOLABUANBAJO.ID – Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat, menangkap seorang pemuda berinisial EA (36). Ia ditangkap polisi karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis cannabis sativa atau sering disebut ganja.
Barat itu kepergok membawa ganja saat tengah mengendarai sepeda motor di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Kasat Resnarkoba Polres Mabar, IPTU Matheos A. D. Siok, S.H. mengatakan, pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis Lamtoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram,” ungkapnya pada Rabu (26/2/2025) siang.
Dalam penggeledahan itu, polisi mendapati ada dua paket klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis ganja berada dalam satu bungkusan rokok “Sampoerna Mild” tersimpan di kantung saku celana sebelah kanan bagian depan.
Kemudian, ditemukan juga satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian yang diduga biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja terbungkus rapi dalam dos bertuliskan “Kalpanax” yang disimpan pemuda itu di jok motor.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa barang haram itu dibeli seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” sebutnya.
Ia menjelaskan penangkapan itu berawal pada Sabtu (22/2) lalu. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas barang haram tersebut.
Petugas pun langsung menuju lokasi dan mengintai pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
Polisi lalu menyetop sepeda motor itu setelah gerak-gerik EA (36) terlihat mencurigakan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







