INFOLABUANBAJO.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan bahwa Kepala Polda NTT Irjen Rudi Darmoko tidak pernah menyatakan bahwa produksi minuman tradisional lokal seperti sopi dan moke merupakan minuman keras ilegal.
Klarifikasi itu disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram Humas Polres Manggarai Barat dan Humas Polda NTT, menanggapi beredarnya unggahan media sosial yang mengutip pernyataan palsu sang Kapolda.
“Bapak Kapolda NTT tidak pernah memberikan pernyataan yang menyebutkan bahwa produksi minuman tradisional lokal merupakan minuman keras ‘ilegal’,” tulis akun @humaspoldantt.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam unggahan tersebut, juga ditampilkan poster bertuliskan bahwa narasi yang beredar di media sosial bertajuk “Baru 6 Bulan Jadi Kapolda NTT, Rudi Darmoko Bertekad untuk Memberantas Peredaran Moke di NTT” adalah hoaks. Polda NTT menegaskan Kapolda menghormati setiap warisan budaya, termasuk penggunaan minuman tradisional dalam kegiatan adat.
“Polri hadir untuk masyarakat,” tulis Humas dalam unggahan itu, seraya mengimbau warga untuk “saring sebelum sharing” dalam menyikapi informasi di media sosial.
Razia Miras Diperketat di Berbagai Wilayah
Meski telah memberikan klarifikasi, kepolisian NTT tetap melanjutkan operasi penertiban minuman keras di berbagai daerah. Hingga akhir Oktober 2025, Polda NTT mencatat telah menyita sekitar lima ton minuman keras beralkohol dari berbagai wilayah.
Dalam operasi besar pada 1–3 November 2025, aparat gabungan mengamankan sekitar 9.610 liter minuman keras tradisional—antara lain sopi, moke, dan peneraci (peci)—serta 53 botol minuman beralkohol berlabel yang dijual tanpa izin resmi.
Beberapa operasi berlangsung di wilayah Polsek Alak, Kota Kupang, hingga Polres Manggarai Timur. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, razia dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu konsumsi alkohol.
“Banyak kasus kecelakaan lalu lintas dan kekerasan yang berawal dari konsumsi miras, baik tradisional maupun ilegal,” kata Henry.
Kapolda NTT Rudi Darmoko juga mengingatkan agar anggota Polri tidak terlibat mengonsumsi minuman keras dan menegaskan akan menindak tegas pelanggaran di internal kepolisian.
Antara Penegakan Hukum dan Kearifan Lokal
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Reims Nahal
Halaman : 1 2 Selanjutnya






