INFOLABUANBAJO.ID — Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai Barat memberi catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan 31 desa baru yang tengah dibahas dalam masa sidang I DPRD tahun 2025–2026.
Dalam pandangan umum yang dibacakan pada rapat paripurna DPRD, Rabu, 12 November 2025, Fraksi Demokrat menilai ada pasal dalam rancangan tersebut yang berpotensi menimbulkan persoalan di tingkat pemerintahan desa.
Sorotan itu tertuju pada Pasal 6 ayat (5) huruf C, yang memberi kewenangan kepada Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketentuan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tingkat pemerintahan desa dan dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa,” demikian disampaikan Fraksi Demokrat dalam pandangan umumnya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






