Terbongkar! Modus “Sucikan Rahim” 20 Siswi Cantik Jadi Korban Persetubuhan Ketua Yayasan

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 13:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbongkar! Modus “ Sucikan Rahim” di   20 Siswi Cantik Jadi Korban Persetubuhan Ketua Yayasan

Terbongkar! Modus “ Sucikan Rahim” di  20 Siswi Cantik Jadi Korban Persetubuhan Ketua Yayasan

INFOLABUANBAJO.ID — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pimpinan yayasan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat. Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menyebut pihaknya telah mengantongi sekitar 20 nama korban potensial dalam kasus ini.

Hingga saat ini, delapan korban sudah memberikan keterangan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

“Laporan pertama kami ajukan Rabu lalu. Hari ini direncanakan tiga korban tambahan akan menyerahkan laporan resmi,” ujar Joko dalam konferensi pers di Polresta Mataram, Senin (21/4/2025).

Korban Mulai Berani Bicara

Mayoritas korban merupakan alumni pesantren. Keberanian mereka muncul setelah saling berbagi pengalaman melalui grup alumni dan terinspirasi dari film Bidaah asal Malaysia yang menyoroti kekerasan spiritual dalam lingkungan agama.

Para korban mengaku pernah memendam ketakutan dan rasa bersalah selama bertahun-tahun karena manipulasi emosional dan spiritual yang dilakukan pelaku.

Modus Manipulatif: “Keberkahan Rahim”

Terduga pelaku berinisial AF, berusia sekitar 60 tahun. Ia disebut menggunakan kedudukannya sebagai tokoh spiritual untuk mempengaruhi korban. Pelaku menjanjikan “keberkahan pada rahim” para korban agar kelak dapat melahirkan anak yang disebut-sebut mampu menjadi wali atau tokoh suci.

Baca Juga:  AJI: Syarat Liputan Pemda Manggarai Barat Bentuk Pembungkaman Pers

Modus ini dijalankan secara bertahap. Awalnya hanya sentuhan dan ajaran spiritual privat, hingga berujung pada tindakan pencabulan dan persetubuhan. Sekitar 10 korban diduga mengalami persetubuhan, sementara sisanya mengalami tindakan pelecehan seksual. Semua kejadian berlangsung ketika korban masih berstatus anak di bawah umur.

Aksi tersebut umumnya dilakukan saat tengah malam di kamar asrama, ketika situasi sepi dan tidak ada pendamping.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Heboh Oknum Guru Diduga Caci Maki di Medsos, Warga Surati Bupati Manggarai Hery Nabit
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WITA

Heboh Oknum Guru Diduga Caci Maki di Medsos, Warga Surati Bupati Manggarai Hery Nabit

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA