HUKRIM  

Sidang Kasus Tanah, Majelis Hakim Perintah BPN Hadirkan Warkah Asli Tanah Niko Naput di Persidangan Berikutnya

Atas permintaan tersebut majelis hakim kemudian memerintahkan pihak BPN Manggarai Barat untuk menghadirkan warkah asli itu pada sidang selanjutnya

Sidang Kasus Tanah, Majelis Hakim Perintah BPN Hadirkan Warkah Asli Tanah Niko Naput di Persidangan Berikutnya
Saksi Minseltus Saat Diambil Sumpah di Persidangan Perkara Tanah Ibrahim Hanta VS Niko Naput. (Foto: Info Labuan Bajo)

INFOLABUANBAJO.ID — Sidang kasus tanah antara ahli waris Ibrahim Hanta dengan Nikolaus Naput terus bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Dalam sidang yang digelar pada Senin 26 Juni kemarin dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Niko Naput yaitu Miseltus Jemau yang berlaku sebagai sopir pribadi Niko mengungkap sejumlah fakta saat sejumlah pertanyaan dilontarkan baik dari Majelis Hakim maupun dari pengacara kedua belah pihak yang berperkara.

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

Kesaksian Miseltus Jemau sempat membuat bengong para peserta sidang. Sebab kata dia, dirinya dekat dengan Niko Naput sejak tahun 1996. Saat itu dia diminta oleh Niko Naput untuk menjadi sopir pribadinya.

Baca Juga:  Diduga Mencuri Data Pribadi, Seorang WNA Asal Swiss di Labuan Bajo Diseret ke Polisi

Dalam kesaksiannya, Miseltus mengungkapkan bahwa tanah Niko Naput tidak termasuk tanah yang sedang berperkara.

Sidang yang digelar pada pukul 16.15 itu sempat “chaos” saat Kuasa Hukum keluarga Ibrahim Hanta menyebut Miseltus bersaksi bohong.

Kuasa Hukum keluarga Niko Naput yang tidak terima saksi disebut berbohong, mereka pun berteriak sambil menunjuk kuasa hukum Ibrahim Hanta. “Hu…. Oe…” teriak Kuasa Hukum tergugat.

Baca Juga:  Buronan Kasus Tanah di Labuan Bajo Ditangkap Kejari Mabar di Bandara Komodo

Keributan itu akhirnya dilerai oleh Majelis hakim. Persidangan pun kembali berjalan lancar hingga akhir.

Ketika sidang hendak ditutup, Indra Triantoro kuasa hukum dari keluarga Ibrahim Hanta meminta kepada BPN melalui majelis hakim untuk menghadirkan alas hak atau warkah asli atas tanah Niko Naput ke persidangan selanjutnya yang digelar pada Rabu pekan depan.

Baca Juga:  Polsek Lembor Dinilai Lamban Tangani Laporan Kasus Pemerkosaan

Atas permintaan tersebut majelis hakim kemudian memerintahkan pihak BPN Manggarai Barat untuk menghadirkan warkah asli itu pada sidang selanjutnya.

Pihak BPN menyanggupinya namun menyebut, warkah asli itu jangan dijadikan sebagai pembuktian di persidangan.

Kuasa Hukum keluarga Ibrahim Hanta, Indra Triantoro mengatakan pada sidang sebelumnya, BPN membawa warkah tersebut namun bukan aslinya.

Dia menduga, pihak BPN telah bekerja sama dengan keluarga Niko Naput untuk menguasai tanah milik Ibrahim Hanta.