“Tiga orang berhasil diamankan di lokasi. Beberapa lainnya diduga melompat ke laut dan melarikan diri. Saat ini masih dilakukan pencarian,” ujar Christian.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa seekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan magasin dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api serta Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para terduga pelaku terancam hukuman berat. Proses penyidikan dilakukan bersama Polri dan Gakkum BTNK,” kata Christian.
Kapolres menegaskan, aparat tidak akan memberi toleransi terhadap perburuan satwa liar di kawasan konservasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian Taman Nasional Komodo.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi kelas dunia. Penindakan tegas akan terus kami lakukan,” ujarnya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






