Satpol PP juga mewajibkan pemilik dan pengelola tempat usaha, termasuk rumah minum, kafe, karaoke, bar, panti pijat, serta pusat hiburan lainnya, untuk tidak menyediakan ruang atau memfasilitasi aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi.
Seluruh pelaku usaha diminta mematuhi jam operasional, mengantongi izin usaha yang sah, serta menjaga lingkungan usahanya tetap aman dan tertib.
Untuk memastikan imbauan tersebut dipatuhi, Satpol PP Manggarai Barat bersama unsur terkait akan melakukan patroli dan pengawasan rutin selama masa Natal dan Tahun Baru. Penegakan Peraturan Daerah akan dilakukan secara terpadu dan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada Satpol PP atau aparat berwenang jika mengetahui adanya indikasi atau praktik prostitusi maupun gangguan ketertiban lainnya di lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Imbauan ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya suasana Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan kondusif,” demikian penegasan Satpol PP Manggarai Barat dalam penutup surat imbauannya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






