INFOLABUANBAJO.ID — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan laut KLM Putri Sakinah yang tenggelam di perairan Manggarai Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis, 8 Januari 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025. Gelar perkara melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyepakati penetapan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Henry dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nahkoda dan KKM Jadi Tersangka
Dua tersangka tersebut masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran langsung dalam operasional kapal sebelum kecelakaan laut terjadi.
Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
Dijerat Pasal Kelalaian Berakibat Maut
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” kata Henry.
Kronologi Tenggelamnya KLM Putri Sakinah
KLM Putri Sakinah dilaporkan mengalami kecelakaan laut pada akhir Desember 2025 saat berlayar di perairan Manggarai Barat. Kapal tersebut diketahui mengangkut sejumlah penumpang dan muatan, namun di tengah pelayaran diduga mengalami gangguan teknis hingga akhirnya tenggelam.
Informasi awal tenggelamnya kapal diterima aparat dari laporan warga dan nelayan setempat. Sejumlah nelayan menjadi pihak pertama yang menemukan tanda-tanda kecelakaan dan segera melakukan upaya pertolongan darurat dengan peralatan seadanya.
Tiga Korban Ditemukan Meninggal
Dalam proses pencarian pascakejadian, tim gabungan berhasil menemukan tiga korban dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah para korban ditemukan di lokasi berbeda, sebagian terapung dan sebagian lainnya ditemukan setelah penyisiran lanjutan di sekitar titik tenggelamnya kapal.
Ketiga korban kemudian dievakuasi ke darat dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman. Hingga kini, peristiwa tersebut masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat pesisir Manggarai Barat.
Pencarian dan Evaluasi Masih Berlangsung
Polda NTT menyatakan bahwa proses pencarian korban lain serta pendalaman penyebab kecelakaan masih terus dilakukan. Aparat kepolisian berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk unsur SAR dan instansi pelayaran, guna memastikan seluruh aspek peristiwa terungkap secara utuh.
Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, memperkuat koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini menjadi atensi serius Polda NTT,” ujar Henry.
Gelar perkara berlangsung selama hampir dua jam, dari pukul 15.40 hingga 17.20 Wita, dan berjalan aman serta tertib. Polda NTT sekaligus mengingatkan seluruh pelaku usaha pelayaran agar tidak mengabaikan standar keselamatan laut, karena kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada hilangnya nyawa dan konsekuensi hukum serius.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






