Perkosa Siswi SMA di Hotel, Piche Kota Ditetapkan Jadi Tersangka Bersama 2 Rekannya

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkosa Siswi SMA di Hotel, Piche Kota Ditetapkan Jadi Tersangka Bersama 2 Rekannya

Perkosa Siswi SMA di Hotel, Piche Kota Ditetapkan Jadi Tersangka Bersama 2 Rekannya

INFOLABUANBAJO.ID — Penyanyi muda asal Belu, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kontestan Indonesian Idol musim ke-13 itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya berinisial RM dan RS oleh penyidik Polres Belu.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16), yang diduga terjadi pada 11 Januari 2026 di Hotel Setia Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:  Ketua DPD NasDem Manggarai Barat, Yopi Widyanti, Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Banpol

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu AKP Rio Panggabean sebelumnya menyatakan Piche telah diperiksa intensif oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan puluhan pertanyaan untuk mendalami kronologi kejadian. Saat itu, status Piche masih sebagai saksi. Namun, setelah proses penyidikan berkembang dan dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Polisi menduga peristiwa terjadi saat korban berada di lokasi bersama para tersangka. Berdasarkan keterangan awal, para tersangka diduga menggelar pesta minuman keras sebelum terjadinya peristiwa yang dilaporkan korban.

Selain Piche, dua tersangka lain juga diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Salah satu tersangka, RM, bahkan akan segera ditangkap karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diperiksa 8 Jam, Anggota DPRD Mabar H Disebut Hanya Klarifikasi Surat, Bukan Kasus Pemerasan
Kasus Tanah di Golo Mori, Advokat Aldri Dalton Ndolu: Klien Saya Nama Hasan, Bukan Anggota DPRD Manggarai Barat
Dedi Mulyadi Terbang ke Maumere, 12 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Jabar
Piche Kota Terancam 15 Tahun Penjara! Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel
Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerk*saan Siswi SMA, Karier Piche Kota Terancam Hancur: Berikut Profil Sang Rising Star Indonesian Idol
Penyanyi Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel
Modus Dikasih Uang Rp.5000, Kakek 80 Tahun di Manggarai Barat Diduga Perk*sa 2 Anak SD, Begini Penjelasan Polisi
Teror Berlanjut! Gendang Pela Ukur Paksa Tanah Wae Togo Saat Kasus Perusakan Rumah Menggantung

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:02 WITA

Diperiksa 8 Jam, Anggota DPRD Mabar H Disebut Hanya Klarifikasi Surat, Bukan Kasus Pemerasan

Senin, 23 Februari 2026 - 11:42 WITA

Dedi Mulyadi Terbang ke Maumere, 12 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Jabar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:17 WITA

Piche Kota Terancam 15 Tahun Penjara! Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:34 WITA

Perkosa Siswi SMA di Hotel, Piche Kota Ditetapkan Jadi Tersangka Bersama 2 Rekannya

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:47 WITA

Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerk*saan Siswi SMA, Karier Piche Kota Terancam Hancur: Berikut Profil Sang Rising Star Indonesian Idol

Berita Terbaru