INFOLABUANBAJO.ID — Penyanyi muda asal Belu, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kontestan Indonesian Idol musim ke-13 itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya berinisial RM dan RS oleh penyidik Polres Belu.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Kasus ini berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA berinisial AC (16), yang diduga terjadi pada 11 Januari 2026 di Hotel Setia Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu AKP Rio Panggabean sebelumnya menyatakan Piche telah diperiksa intensif oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan puluhan pertanyaan untuk mendalami kronologi kejadian. Saat itu, status Piche masih sebagai saksi. Namun, setelah proses penyidikan berkembang dan dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menduga peristiwa terjadi saat korban berada di lokasi bersama para tersangka. Berdasarkan keterangan awal, para tersangka diduga menggelar pesta minuman keras sebelum terjadinya peristiwa yang dilaporkan korban.
Selain Piche, dua tersangka lain juga diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Salah satu tersangka, RM, bahkan akan segera ditangkap karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






