Perkosa Siswi SMA di Hotel, Piche Kota Ditetapkan Jadi Tersangka Bersama 2 Rekannya

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkosa Siswi SMA di Hotel, Piche Kota Ditetapkan Jadi Tersangka Bersama 2 Rekannya

Perkosa Siswi SMA di Hotel, Piche Kota Ditetapkan Jadi Tersangka Bersama 2 Rekannya

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026. Sejak itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

Baca Juga:  Teror Berlanjut! Gendang Pela Ukur Paksa Tanah Wae Togo Saat Kasus Perusakan Rumah Menggantung

Nama Piche Kota sebelumnya dikenal luas sebagai penyanyi muda berbakat asal Atambua yang berhasil menembus enam besar Indonesian Idol 2025. Popularitasnya sebagai figur publik membuat penetapan status tersangka ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Nusa Tenggara Timur.

Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA