Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026. Sejak itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Nama Piche Kota sebelumnya dikenal luas sebagai penyanyi muda berbakat asal Atambua yang berhasil menembus enam besar Indonesian Idol 2025. Popularitasnya sebagai figur publik membuat penetapan status tersangka ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






