INFOLABUANBAJO.ID – Kasus mencengangkan kembali terungkap di Manggarai Barat. Avensius Galus (43), mantan Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menyalahgunakan dana desa hingga Rp650.422.405. Ironisnya, uang rakyat itu dihamburkan untuk bermain judi online.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat memastikan kerugian keuangan negara dari kasus ini tidak bisa dipulihkan. Pasalnya, AG tidak memiliki aset sama sekali. “Tersangka tidak punya aset, sehingga kerugian sebesar Rp650 juta lebih masih belum bisa dipulihkan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, Jumat (19/9/2025).
Wisnu mengungkapkan, penggunaan dana desa untuk judi online terungkap setelah tim penyidik menelusuri transaksi rekening Bank BRI milik AG. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti adanya aplikasi judi daring yang digunakan. “Saat kita telusuri, benar ditemukan adanya aplikasi judi online yang digunakan tersangka,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, AG mengakui seluruh perbuatannya. Namun pengakuan tersebut tidak mengubah fakta bahwa kerugian negara tidak bisa dikembalikan. Dana yang mestinya dipakai untuk pembangunan desa dan kepentingan masyarakat, habis dilahap meja judi.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







