INFOLABUANBAJO.ID — Sengketa tanah di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memantik polemik. Kali ini, isu keterlibatan seorang anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H menyeruak ke ruang publik dan memicu saling bantah di antara para pihak.
Advokat Aldri Dalton Ndolu membantah tegas tudingan yang menyeret nama anggota dewan dalam proses pengurusan maupun transaksi lahan yang disengketakan. Menurut dia, informasi yang beredar tidak berdasar dan berpotensi menggiring opini publik.
“Soal inisial H yang disebut-sebut anggota DPRD aktif, klien saya juga bernama Hasan. Tapi kalau ada penyebutan nama lengkap, baru kami tanggapi,” ujar Aldri saat ditemui di Labuan Bajo, Senin 23 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dalam perkara tanah di Nggoer terdapat dua nama kliennya, yakni Abdul Razi dan Hasan. Hasan yang dimaksud, kata dia, bukan anggota DPRD, melainkan ahli waris dari 18 orang atas lahan seluas 4,2 hektare. “Jadi publik jangan salah menerka. Kalau ada penyebutan nama jelas yang merugikan, kami akan ambil langkah hukum,” katanya.
Aldri menegaskan, Hasan yang disebut sebagai anggota DPRD tidak ada kaitannya dengan perkara Nggoer. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai informasi sesat.
Sengketa lahan seluas sekitar enam hektare di kawasan strategis Pantai Nggoer itu sebelumnya memang memicu ketegangan. Proses hukum disebut masih berjalan. Para pihak berharap ada kepastian hukum yang dapat mengakhiri klaim tumpang tindih di atas lahan bernilai investasi tinggi tersebut.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






