INFOLABUANBAJO.ID — Seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah diduga mengambil uang milik seorang pelanggan di sebuah studio kecantikan. Kasus ini kini tengah ditangani internal kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026, di sebuah studio kecantikan milik warga berinisial ADM di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Korban berinisial S, yang akrab disapa Mama Portu, mengaku kehilangan sejumlah uang saat berada di lokasi usaha tersebut. Dugaan pencurian itu kemudian dilaporkan melalui layanan pengaduan masyarakat 110 milik kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan awal. Korban selanjutnya diarahkan untuk membuat laporan resmi di kantor polisi.
Kapolres Rote Ndao, Ajun Komisaris Besar Polisi Mardiono, membenarkan adanya laporan dugaan pencurian yang melibatkan seorang anggota Polwan di wilayah hukumnya. “Benar ada laporan yang masuk dan saat ini masih dalam penanganan,” kata Mardiono, Sabtu, 7 Maret 2026, sebagaimana dilansir liputan6.com.
Pemilik studio kecantikan, ADM, mengatakan ia yang pertama kali menghubungi layanan pengaduan 110 setelah mengetahui adanya dugaan pencurian di tempat usahanya. Menurut dia, korban maupun terduga pelaku sama-sama merupakan pelanggan di studio kecantikan tersebut.
“Saya berinisiatif melapor karena kejadian ini terjadi di tempat usaha saya. Polisi kami hubungi supaya bisa menjadi penengah karena keduanya sama-sama pelanggan di sini,” ujar ADM.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







