Hakim PN Labuan Bajo Vonis Seorang ASN 8 Bulan Penjara karena Telantarkan Istri dan Anak

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim PN Labuan Bajo Vonis Seorang ASN 8 Bulan Penjara karena Telantarkan Istri dan Anak

Hakim PN Labuan Bajo Vonis Seorang ASN 8 Bulan Penjara karena Telantarkan Istri dan Anak

INFOLABUANBAJO.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjatuhkan vonis pidana terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat karena terbukti menelantarkan istri dan anaknya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Lbj pada Selasa, 10 Maret 2026.

Ketua majelis hakim Kevien Dicky Aldison, didampingi hakim anggota Intan Hendrawati dan Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Kevien saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Baca Juga:  Enam Polisi Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Warga NTT di Jakarta

Namun majelis hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Pengadilan menetapkan hukuman berupa pidana pengawasan selama satu tahun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Selama masa pengawasan itu, terdakwa diwajibkan tidak melakukan tindak pidana apa pun. Ia juga harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada istrinya yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.

Selain itu, terdakwa diperintahkan memberikan uang sebesar Rp8.000.000 kepada keluarganya melalui saksi sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Awal Mula Perkara

Perkara ini bermula dari kehidupan rumah tangga terdakwa dengan istrinya yang menikah secara agama Katolik pada 14 Oktober 2022 di Gereja Katedral Ruteng.

Baca Juga:  Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik

Dari pernikahan tersebut, pasangan ini telah dikaruniai seorang anak.

Setelah melahirkan, istri terdakwa tinggal sementara di rumah keluarganya di Ruteng untuk menjalani masa pemulihan pasca persalinan. Sementara itu, terdakwa tetap bekerja di Labuan Bajo.

Dalam perjalanannya, hubungan rumah tangga mereka mulai merenggang. Terdakwa disebut jarang menjenguk istri dan anaknya. Ia juga tidak lagi memberikan nafkah maupun perhatian sebagaimana kewajiban seorang suami dan ayah.

Pada 1 Januari 2024, sang istri sempat mempertanyakan sikap terdakwa yang semakin jarang menjenguk keluarga. Saat itu terdakwa beralasan sibuk bekerja dan berjanji akan datang ke Ruteng.

Namun janji tersebut tidak pernah ditepati.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media
Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan
LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WITA

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Senin, 27 April 2026 - 12:00 WITA

Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum

Minggu, 26 April 2026 - 20:33 WITA

Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti

Berita Terbaru