Hakim PN Labuan Bajo Vonis Seorang ASN 8 Bulan Penjara karena Telantarkan Istri dan Anak

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim PN Labuan Bajo Vonis Seorang ASN 8 Bulan Penjara karena Telantarkan Istri dan Anak

Hakim PN Labuan Bajo Vonis Seorang ASN 8 Bulan Penjara karena Telantarkan Istri dan Anak

INFOLABUANBAJO.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjatuhkan vonis pidana terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat karena terbukti menelantarkan istri dan anaknya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Lbj pada Selasa, 10 Maret 2026.

Ketua majelis hakim Kevien Dicky Aldison, didampingi hakim anggota Intan Hendrawati dan Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Kevien saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Baca Juga:  Sosok Dua Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca di Lembor Selatan yang Ditahan Kejaksaan

Namun majelis hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Pengadilan menetapkan hukuman berupa pidana pengawasan selama satu tahun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Selama masa pengawasan itu, terdakwa diwajibkan tidak melakukan tindak pidana apa pun. Ia juga harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada istrinya yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.

Selain itu, terdakwa diperintahkan memberikan uang sebesar Rp8.000.000 kepada keluarganya melalui saksi sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Awal Mula Perkara

Perkara ini bermula dari kehidupan rumah tangga terdakwa dengan istrinya yang menikah secara agama Katolik pada 14 Oktober 2022 di Gereja Katedral Ruteng.

Baca Juga:  Pria di NTT Tewas Dihajar Ipar Sendiri, Dipicu Masalah Belis, Sempat Dobrak Rumah dan Serang Duluan

Dari pernikahan tersebut, pasangan ini telah dikaruniai seorang anak.

Setelah melahirkan, istri terdakwa tinggal sementara di rumah keluarganya di Ruteng untuk menjalani masa pemulihan pasca persalinan. Sementara itu, terdakwa tetap bekerja di Labuan Bajo.

Dalam perjalanannya, hubungan rumah tangga mereka mulai merenggang. Terdakwa disebut jarang menjenguk istri dan anaknya. Ia juga tidak lagi memberikan nafkah maupun perhatian sebagaimana kewajiban seorang suami dan ayah.

Pada 1 Januari 2024, sang istri sempat mempertanyakan sikap terdakwa yang semakin jarang menjenguk keluarga. Saat itu terdakwa beralasan sibuk bekerja dan berjanji akan datang ke Ruteng.

Namun janji tersebut tidak pernah ditepati.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap
Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng
Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur
Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku
Terungkap, Bukan Cuma 1 Kali, Siswi SMP di NTT Ini Diperkosa 4 Kali Sehari oleh 4 Pria Tak Dikenal: Disekap Tanpa Makan, Pelaku Masih Bebas
Modus Tawari Ojek, Aksi Bejat Pria Asal NTT di Bali, Turis China Diperkosa dan Dirampok
Sosok Pengacara Yance Mesah Disorot: Pernah Dipidana, Kini Muncul dalam Kasus Tanah di Manggarai Barat

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WITA

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Selasa, 7 April 2026 - 12:38 WITA

Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap

Senin, 6 April 2026 - 21:10 WITA

Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng

Minggu, 5 April 2026 - 00:44 WITA

Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur

Kamis, 2 April 2026 - 16:13 WITA

Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku

Berita Terbaru