Enam Polisi Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Warga NTT di Jakarta

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam Polisi Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Warga NTT di Jakarta

Enam Polisi Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Warga NTT di Jakarta

INFOLABUANBAJO.ID — Enam anggota Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 12 Desember 2025.

“Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam.

Baca Juga:  Soal Penetapan Tersangka, Polda NTT Dalami Dugaan Kelalaian dalam Kecelakaan Kapal Wisata di Selat Padar

Trunoyudo menyebutkan, keenam tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. “Seluruhnya merupakan anggota Yanma Mabes Polri dan masih aktif berdinas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis malam, 11 Desember 2025. Dua korban, yakni MET (41) dan NAT (32), diduga merupakan debt collector atau mata elang. MET meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat, sementara NAT sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhudi Asih, Jakarta Timur, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:  Paman di Manggarai Barat Resmi Jadi Tersangka Persetubuhan dengan Keponakan di Bawah Umur

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, peristiwa bermula dari upaya penarikan sepeda motor yang diduga menunggak cicilan. “Mereka melihat ada motor yang belum melunasi kreditnya, lalu mau ditarik,” kata Nicolas.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA