INFOLABUANBAJO.ID — Enam anggota Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 12 Desember 2025.
“Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam.
Trunoyudo menyebutkan, keenam tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. “Seluruhnya merupakan anggota Yanma Mabes Polri dan masih aktif berdinas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis malam, 11 Desember 2025. Dua korban, yakni MET (41) dan NAT (32), diduga merupakan debt collector atau mata elang. MET meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat, sementara NAT sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhudi Asih, Jakarta Timur, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, peristiwa bermula dari upaya penarikan sepeda motor yang diduga menunggak cicilan. “Mereka melihat ada motor yang belum melunasi kreditnya, lalu mau ditarik,” kata Nicolas.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






