Peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada pihak keamanan setempat dan diteruskan ke kepolisian.
Rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kemudian menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Dalam rekaman itu terlihat seorang perempuan yang diduga pelaku berjalan di sekitar area perumahan sebelum akhirnya meninggalkan kantong plastik berisi bayi di dekat tempat sampah.
Setelah menelusuri rekaman tersebut dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap N pada Minggu malam, 8 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Opsnal Polsek Bekasi Utara berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tono.
Polisi kemudian menetapkan N sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polsek Bekasi Utara.
Selain menangkap ibu bayi tersebut, polisi juga memeriksa seorang pria yang diduga sebagai ayah bayi. Pria itu saat ini masih berstatus saksi.
Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang penelantaran anak yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah lima tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan kehamilan tidak diinginkan di kalangan remaja serta tekanan sosial yang kerap dihadapi perempuan muda ketika menghadapi situasi tersebut. Ketakutan terhadap stigma keluarga maupun lingkungan sering kali membuat mereka mengambil keputusan ekstrem.
Sementara itu, bayi perempuan yang ditemukan warga telah mendapatkan penanganan medis dan berada dalam pengawasan tenaga kesehatan. Polisi memastikan kondisi bayi kini dalam perawatan yang aman.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan keluarga, tekanan sosial, dan kurangnya dukungan terhadap perempuan muda dapat berujung pada tragedi kemanusiaan yang seharusnya dapat dicegah.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







