Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok 4 Orang di Labuan Bajo, Anak Korban Saksikan Ayahnya Dipukul Pakai Kayu

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto: Kiri (Ilustrasi Pengeroyokan) - Kanan (Kondisi Korban di RSUD Komodo)

Kolase Foto: Kiri (Ilustrasi Pengeroyokan) - Kanan (Kondisi Korban di RSUD Komodo)

Istri korban Kristina Mutiara telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa suaminya ke Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) dengan nomor STTPL/36/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 14 Maret 2026.

Dalam dokumen laporan yang diterima, Kristina menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Lokasi kejadian berada di Jalan Trans Flores, RT 012 RW 002, wilayah Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut keterangan pelapor, saat itu ia sedang berada di rumah bersama anak-anaknya ketika mendengar suara tangisan dari arah luar rumah. Curiga dengan suara tersebut, Kristina kemudian keluar untuk melihat situasi.

Ia mengaku mendapati suaminya sudah dalam kondisi tergeletak. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, suaminya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang pelaku.

“Anak saya melihat kejadian tersebut. Suami saya dikeroyok oleh empat orang sampai tidak sadarkan diri,” kata Kristina dalam uraian laporan yang tertulis di dokumen kepolisian.

Setelah mengetahui kondisi tersebut, Kristina segera menghubungi temannya untuk membantu membawa korban ke rumah sakit. Suaminya kemudian dilarikan ke RS Komodo Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan medis.

Kristina kemudian mendatangi Polres Manggarai Barat untuk melaporkan peristiwa tersebut secara resmi. Dalam laporan itu, ia menjerat para terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Ayatollah Ali Khamenei Tewas, Iran Masuk Fase Paling Berbahaya dalam Sejarah Modern

Hingga laporan tersebut diterima, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengeroyokan itu.

Kasus ini menambah daftar laporan kekerasan yang terjadi di wilayah Manggarai Barat, yang kini sedang ditangani aparat kepolisian setempat.

Keluarga korban berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kejadian tersebut agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Sementara itu, kondisi Yudi masih dalam pemantauan tim medis di rumah sakit.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media
Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Kemiskinan Ekstrem di Manggarai Timur: Wanita Ini Lumpuh dan Tinggal di Kandang Selama 10 Tahun, Kini Butuh Bantuan Kita
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan
LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WITA

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Senin, 27 April 2026 - 12:00 WITA

Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum

Minggu, 26 April 2026 - 20:33 WITA

Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti

Minggu, 26 April 2026 - 15:07 WITA

Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Berita Terbaru

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

ARTIKEL

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:34 WITA