Kehilangan ponsel tersebut sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban belum memiliki cukup bukti mengenai pelakunya.
Namun pada 1 Maret 2026, adik korban berinisial HI menemukan sebuah akun Facebook bernama Enu Yuni dan Sela-sela aktif. Akun tersebut diduga dapat diakses menggunakan telepon genggam milik korban yang sebelumnya hilang.
HI kemudian melihat akun tersebut memuat foto kakaknya yang tidak berbusana. Ia segera mengambil tangkapan layar sebagai bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehari kemudian, pada 2 Maret 2026, nomor WhatsApp dengan nama Enji diduga memasukkan nomor HI ke dalam sebuah grup bernama “Darem Telo”. Dalam grup tersebut, pelaku kembali mengunggah foto korban tanpa busana.
HI kembali mengambil tangkapan layar dan memberitahukan kejadian tersebut kepada korban dan keluarga. Berdasarkan bukti tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Timur.
Polisi menduga penyebaran foto tersebut dipicu konflik pribadi antara pelaku dan korban yang sebelumnya pernah menjalani hubungan rumah tangga.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten pribadi tanpa izin.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







