Jika dihitung keseluruhan, jumlah minyak tanah yang berhasil diamankan mencapai 1.749 liter atau sekitar 1,7 ton.
Dari penyelidikan sementara, para pelaku diduga memanfaatkan selisih harga minyak tanah antar daerah. Mereka membeli minyak tanah bersubsidi di wilayah Kecamatan Lembor dengan harga sekitar Rp5.000 per liter, kemudian berencana menjualnya di pasar gelap Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan harga mencapai Rp13.000 per liter.
Dengan perbedaan harga tersebut, para pelaku diperkirakan dapat meraup keuntungan hampir tiga kali lipat dari modal awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.749 liter minyak tanah dan tiga unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HA dan FY (66 tahun). Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat.
Sementara itu, seorang terduga pelaku lain berinisial SI (35 tahun) berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
“Kami terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri,” kata Henro.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Menurut kepolisian, praktik penyelundupan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh bahan bakar dengan harga yang telah disubsidi pemerintah.
Pengungkapan kasus ini, kata Henro, merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






