Dalam kasus ini, polisi mengungkap bahwa minyak tanah tersebut sempat dipindahkan antar kendaraan untuk mengelabui petugas di kawasan Pelabuhan ASDP Labuan Bajo. Modus ini memperlihatkan bahwa aktivitas pengumpulan dari Lembor telah direncanakan secara sistematis, bukan sekadar pembelian biasa.
Dua orang tersangka, HA (23 tahun) dan FY (66 tahun), telah diamankan. Sementara satu pelaku lain berinisial SI (35 tahun) masih dalam pengejaran aparat.
Pengungkapan ini tidak hanya menyoroti praktik penyelundupan lintas provinsi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana distribusi BBM subsidi di tingkat lokal bisa disalahgunakan. Ketika minyak tanah yang seharusnya dinikmati warga justru dikumpulkan untuk kepentingan bisnis ilegal, maka dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat kecil dalam bentuk kelangkaan dan potensi kenaikan harga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menegaskan akan terus menelusuri rantai distribusi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pembelian di Lembor hingga pengiriman keluar daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan BBM bersubsidi tidak cukup hanya di titik akhir distribusi, tetapi juga harus diperketat sejak dari sumbernya. Lembor, dalam konteks ini, menjadi contoh bagaimana titik distribusi bisa berubah menjadi titik rawan ketika kontrol tidak berjalan optimal.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







