Wartawan di NTT Diserang Brutal di Rumah, Dicekik hingga Nyaris Dipukul Kayu, Ini Kronologinya

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan di NTT Diserang Brutal di Rumah, Dicekik hingga Nyaris Dipukul Kayu, Ini Kronologinya (Gambar Ilustrasi)

Wartawan di NTT Diserang Brutal di Rumah, Dicekik hingga Nyaris Dipukul Kayu, Ini Kronologinya (Gambar Ilustrasi)

Kasus yang dialami Marselus menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah insiden serupa juga dilaporkan terjadi.

Pada Maret 2026, dua wartawan di Kupang diduga mengalami kekerasan oleh seorang oknum anggota kepolisian saat menjalankan tugas peliputan. Organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT mendesak agar kasus tersebut diusut secara objektif dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, pada November 2025, seorang jurnalis di NTT juga dilaporkan mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang kepala desa. Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan aparat pemerintahan di tingkat lokal.

Secara nasional, tren kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan kecenderungan meningkat. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat puluhan hingga hampir seratus kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi sepanjang 2025, dengan berbagai bentuk mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, hingga serangan digital.

AJI juga menilai lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku menjadi salah satu faktor yang membuat kasus serupa terus berulang. Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan tidak diproses secara tuntas sehingga memicu impunitas.

Baca Juga:  Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok 4 Orang di Labuan Bajo, Anak Korban Saksikan Ayahnya Dipukul Pakai Kayu

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa jurnalis, khususnya di daerah, masih berada dalam situasi rentan ketika menjalankan tugasnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Hingga kini, aparat kepolisian diharapkan segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap Marselus Nuban, sekaligus memastikan perlindungan bagi jurnalis agar dapat bekerja tanpa ancaman kekerasan.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat
Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media
Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:07 WITA

Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WITA

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Berita Terbaru