Kasus yang dialami Marselus menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah insiden serupa juga dilaporkan terjadi.
Pada Maret 2026, dua wartawan di Kupang diduga mengalami kekerasan oleh seorang oknum anggota kepolisian saat menjalankan tugas peliputan. Organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT mendesak agar kasus tersebut diusut secara objektif dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pada November 2025, seorang jurnalis di NTT juga dilaporkan mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang kepala desa. Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan aparat pemerintahan di tingkat lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara nasional, tren kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan kecenderungan meningkat. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat puluhan hingga hampir seratus kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi sepanjang 2025, dengan berbagai bentuk mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, hingga serangan digital.
AJI juga menilai lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku menjadi salah satu faktor yang membuat kasus serupa terus berulang. Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan tidak diproses secara tuntas sehingga memicu impunitas.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa jurnalis, khususnya di daerah, masih berada dalam situasi rentan ketika menjalankan tugasnya. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Hingga kini, aparat kepolisian diharapkan segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap Marselus Nuban, sekaligus memastikan perlindungan bagi jurnalis agar dapat bekerja tanpa ancaman kekerasan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







