Untuk menguatkan bukti, korban yang masih duduk di bangku kelas II SD itu dibawa ke rumah sakit menjalani Visum et Repertum (VER). Hasil visum menjadi bukti tak terbantahkan. Dokter menemukan bekas tanda kekerasan berupa persetubuhan pada alat vital korban. Luka fisik ini akan sembuh, tetapi luka batin yang diderita kemungkinan akan membekas lama.
Di hadapan penyidik, NL tak berkutik. Ia mengakui seluruh perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Polres Sumba Barat Daya sejak 22 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan.
Penegak hukum tak main-main dengan kasus ini. Tersangka NL dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b, ayat 4 dan ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang membayangi NL adalah pidana penjara maksimal 12 hingga 15 tahun. Hukuman ini sejatinya tak sebanding dengan masa depan korban yang mungkin harus menanggung trauma seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini kembali menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan seksual terhadap anak tak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di ruang-ruang paling privat yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan. Kepercayaan yang telah dikhianati oleh figur ayah sendiri meninggalkan pertanyaan besar tentang efektivitas sistem perlindungan anak hingga ke tingkat keluarga.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian SI untuk melaporkan suaminya sendiri patut diapresiasi, karena tindakan tersebut menjadi langkah awal untuk memutus rantai kekerasan dan memberikan keadilan bagi korban.
Kini, nasib AS yang masih berusia delapan tahun berada di persimpangan. Ia tak hanya membutuhkan pemulihan fisik, tetapi juga pendampingan psikologis intensif untuk mengembalikan rasa aman yang telah direnggut oleh orang terdekatnya. Kasus ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua, bahwa melindungi anak adalah tanggung jawab bersama, bahkan dari ancaman yang datangnya dari dalam rumah sendiri.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







