INFOLABUANBAJO.ID — Sengketa pemberitaan antara media siber infolabuanbajo.id dan seorang imam Katolik, Marselenius Agot, resmi memasuki tahap penyelesaian etik setelah Dewan Pers mengeluarkan hasil penilaian atas pengaduan yang diajukan sejak Februari 2026.
Dalam surat bernomor 432/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, Dewan Pers menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers dilakukan melalui hak jawab sebagai bagian dari proses etik jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa perkara ini diselesaikan melalui kajian terhadap sejumlah berita yang dipublikasikan oleh Info Labuan Bajo terkait sengketa lahan di Batu Gosok, Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme Etik Ditegaskan, Bukan Sengketa Hukum
Dalam hasil penilaiannya, Dewan Pers menegaskan bahwa kasus ini merupakan ranah etik jurnalistik, bukan pidana. Oleh karena itu, penyelesaiannya mengacu pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah kewajiban media untuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengadu. Hal ini justru memperkuat posisi media sebagai institusi yang tunduk pada mekanisme koreksi terbuka dan profesional.
Dewan Pers juga mencatat bahwa dalam beberapa berita, Info Labuan Bajo telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengadu, meskipun belum memperoleh tanggapan saat berita diterbitkan.
Hak Jawab Jadi Ruang Klarifikasi Terbuka
Keputusan Dewan Pers tidak memerintahkan pencabutan berita, melainkan memberikan ruang kepada pengadu untuk menyampaikan hak jawab yang wajib dimuat oleh media secara proporsional.
Model penyelesaian ini menegaskan bahwa produk jurnalistik bersifat dinamis dan terbuka terhadap koreksi, tanpa harus menghapus karya jurnalistik yang telah dipublikasikan.
Bahkan, Dewan Pers membuka kemungkinan bahwa hak jawab dapat dikemas dalam berbagai format jurnalistik seperti wawancara, feature, maupun laporan mendalam—sebuah pendekatan yang memberi ruang lebih luas bagi klarifikasi publik.
Profesionalisme Pers Jadi Sorotan Bersama
Dalam rekomendasinya, Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam praktik jurnalistik, termasuk menghindari praktik berbagi berita antar media tanpa verifikasi independen.
Namun demikian, rekomendasi tersebut bersifat pembinaan umum bagi ekosistem pers nasional, bukan sanksi spesifik terhadap satu media.
Sengketa Selesai Secara Etik
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, Dewan Pers menegaskan bahwa pengaduan telah selesai secara etik. Artinya, tidak ada konsekuensi hukum langsung selama mekanisme hak jawab dijalankan sesuai ketentuan.
Lebih jauh, Dewan Pers juga membuka kemungkinan bahwa apabila terdapat bukti baru di luar ranah jurnalistik, para pihak dapat menempuh jalur hukum lain di luar mekanisme pers.
Pemimpin Umum Info Labuan Bajo Remi Nahal mengatakan, Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa media Info Labuan Bajo tetap berada dalam koridor hukum pers yang menjunjung tinggi keterbukaan, koreksi, dan akuntabilitas publik.
“Dengan adanya hak jawab, publik justru mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan berimbang terhadap suatu peristiwa, sekaligus memperkuat fungsi pers sebagai ruang dialektika informasi,” tegasnya pada Sabtu 11 April 2026.
“Kami menghormati dan menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme etik dalam dunia pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” imbuhnya.
Sebagai media yang berkomitmen pada prinsip jurnalisme profesional, tegas Remi Nahal, memandang proses ini sebagai bentuk koreksi konstruktif untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan, khususnya dalam hal akurasi, keberimbangan, dan uji informasi.
“Kami menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dipublikasikan selama ini dilakukan dalam kerangka kerja jurnalistik, dengan itikad baik untuk menyampaikan informasi kepada publik terkait isu yang memiliki kepentingan luas, yakni sengketa lahan di wilayah Batu Gosok, Manggarai Barat,” tandasnya.
Terkait catatan Dewan Pers mengenai perlunya penguatan verifikasi dan keberimbangan, kata Remi, pihaknya menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi, termasuk:
- Memberikan ruang Hak Jawab kepada pihak pengadu secara proporsional;
- Menautkan Hak Jawab pada berita-berita terkait sesuai ketentuan;
- Melakukan perbaikan internal dalam sistem kerja redaksi guna memastikan standar jurnalistik tetap terjaga.
“Kami juga menegaskan bahwa dalam sejumlah pemberitaan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, meskipun belum mendapatkan respons pada saat berita diterbitkan. Hal ini merupakan bagian dari dinamika kerja jurnalistik di lapangan,” tandasnya.
Dijelaskan Remi, ke depan Info Labuan Bajo akan terus berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi yang akurat, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik, sekaligus terbuka terhadap koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab profesional.
“Kami percaya bahwa mekanisme Hak Jawab bukan hanya kewajiban, tetapi juga ruang demokratis untuk menghadirkan informasi yang lebih utuh dan berimbang kepada masyarakat. Tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami terhadap praktik jurnalisme yang sehat dan berintegritas,” pungkasnya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi







