Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,12 gram, satu kotak rokok, serta dua unit telepon genggam, yakni iPhone 13 berwarna hitam dan Oppo berwarna ungu muda.
Saat ini, DI dan AM telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Manggarai Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
AKP Matheos menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Manggarai Barat, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Labuan Bajo.
“Proses hukum akan kami jalankan hingga tuntas. Ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih berani terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di wilayah Manggarai Barat dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata unggulan yang aman dan bersih dari narkoba.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







