
Hukum & Kriminal | Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:41 WITA
Polisi pastikan kabar penculikan anak di Manggarai Raya adalah hoaks. Penyebar informasi palsu terancam hukuman berat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai UU ITE dan KUHP.

Breaking News | Senin, 13 Oktober 2025 - 19:31 WITA
Polisi menegaskan kabar penculikan anak yang viral di media sosial adalah hoaks.

Politik | Senin, 14 Oktober 2024 - 16:27 WITA
Tim Hukum Mario-Richard Resmi Lapor Akun yang Diduga Menyebar Hoaks ke Bawaslu Mabar