Sebar Hoaks Penculikan Anak di Manggarai Raya, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebar Hoaks Penculikan Anak di Manggarai Raya, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Sebar Hoaks Penculikan Anak di Manggarai Raya, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

INFOLABUANBAJO.ID — Polisi memperingatkan keras masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan isu penculikan anak yang tengah viral di media sosial wilayah Manggarai Raya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran, tidak ada satu pun laporan resmi maupun bukti terkait peristiwa tersebut. Polisi menegaskan kabar itu murni hoaks, dan pelakunya bisa dijerat hukuman berat hingga 10 tahun penjara.

Polisi Pastikan Isu Penculikan Anak Hoaks

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky, menegaskan bahwa video dan narasi yang beredar luas di grup Facebook dan WhatsApp tidak benar adanya.

Baca Juga:  Habis Golo Welu–Orong, Terbitlah Irigasi Wae Kaca: Kejari Manggarai Barat Gencar Berantas Korupsi Proyek APBD

“Saya sudah cek langsung ke lapangan dan seluruh jajaran. Tidak ada kejadian penculikan anak di Manggarai Timur. Itu hoaks,” tegasnya, Jumat (10/10).

Polisi juga telah memeriksa lokasi-lokasi yang disebut dalam unggahan viral tersebut, termasuk wilayah Mukun, namun tidak ditemukan bukti apa pun.

Pelaku Penyebar Hoaks Mulai Dilacak

Iptu Zacky mengungkapkan, tim siber Polres Manggarai Timur sudah mengantongi identitas akun yang pertama kali menyebarkan video dan narasi palsu itu di grup WhatsApp “OPS WIL. 4 MANGGARAI.”

“Kami akan memanggil pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut untuk dimintai keterangan. Karena perbuatannya menimbulkan keresahan luas di masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Polres Manggarai Barat Bantah Terima Uang Biaya Otopsi Dari Keluarga Korban Pembunuhan di Nggilat

Polisi menegaskan tidak akan menoleransi tindakan penyebaran informasi bohong yang mengganggu ketertiban umum.

Ancaman Hukum Berat bagi Penyebar Hoaks

Penyebar informasi palsu bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut ancaman pidananya:

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE:
Menyebarkan berita bohong yang merugikan masyarakat dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan
LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana
LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah
Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?
Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:00 WITA

Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum

Minggu, 26 April 2026 - 15:07 WITA

Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WITA

Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan

Sabtu, 25 April 2026 - 15:43 WITA

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34 WITA

LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah

Berita Terbaru

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

ARTIKEL

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:34 WITA

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

ARTIKEL

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

Senin, 27 Apr 2026 - 21:42 WITA