INFOLABUANBAJO.ID — Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Mario Pranda-Richard Sontani secara resmi telah melaporkan salah satu pengguna facebook bernama Erang Warat ke badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat pada Senin (14/10/2024) siang.
Pengguna facebook bernama Erang Warat tersebut dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks di media sosial.
Laporan tim hukum Mario-Richard ini diterima langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti di kantor Bawaslu Mabar yang berlamat Jalan Frans Nala, Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim hukum Mario Pranda-Richard Sontani berharap laporan mereka ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat.
“Secara hukum laporan itu telah unsur-unsur baik secara Formil maupun Materil. Terhitung dua hari ke depan, kita menantikan hasil penyelidikan Bawaslu,” ungkap salah satu tim hukum Mario-Richard, Asis Deornay SH.
Menurut Asis Deornay, secara hukum, tulisan atau pernyataan tersebut jelas merugikan Cabup Mario Pranda yang saat ini sedang berkampanye di wilayah Manggarai Barat.
“Dampaknya tidak hanya soal nama baik dan kehormatan CaBup Mario Pranda tetapi menurunkan perolehan suara secara elektoral,” ungkap Asis.
“Tujuan dari kita melapor agar ada efek jera baik terhadap pelaku maupun pelaku lainnya yang memiliki niat yang sama seperti pelaku yang kami laporkan hari ini,” tambahnya.
Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti mengatakan, setiap laporan yang masuk wajib didengar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






