INFOLABUANBAJO.ID — Seorang warga asal Soknar, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan tidak mendapatkan pelayanan medis di RS Siloam Labuan Bajo setelah diduga masuk dalam daftar blacklist rumah sakit tersebut.
Peristiwa ini disampaikan oleh Haji Idrus, kakak ipar pasien, yang mengaku mengantar korban ke rumah sakit pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu pasien mengalami gigitan serangga yang diduga kalajengking dan membutuhkan penanganan medis.
Menurut Idrus, setibanya di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Siloam Labuan Bajo, proses pendaftaran awal sempat dilakukan sebagaimana prosedur biasa. Ia menyerahkan kartu identitas dan mengikuti tahapan administrasi. Namun setelah itu, pihak keluarga justru menerima informasi bahwa pasien tidak dapat lagi dilayani di rumah sakit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya antar dari rumah karena dia digigit serangga, kemungkinan kalajengking. Kami daftar seperti biasa, bawa KTP dan mengikuti prosedur. Tapi kemudian saya dipanggil dan diberitahu bahwa ibu ini tidak bisa lagi dilayani di rumah sakit ini, katanya sudah diblacklist,” kata Idrus saat ditemui di Labuan Bajo.
Ia mengaku terkejut dengan keputusan tersebut karena tidak disertai penjelasan rinci dari pihak rumah sakit. Ketika meminta alasan terkait status blacklist tersebut, menurut Idrus, petugas hanya menyebut adanya persoalan sebelumnya tanpa memberikan penjelasan detail.
“Mereka bilang memang ada persoalan sebelumnya. Tapi waktu saya tanya persoalan apa, mereka tidak bisa menjelaskan secara rinci. Saya bahkan minta kalau memang ada kejadian sebelumnya ditunjukkan videonya, tapi itu juga tidak diperlihatkan,” ujarnya.
Idrus menduga persoalan yang dimaksud berkaitan dengan kejadian sebelumnya ketika pasien sempat datang untuk mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit yang sama. Saat itu, kata dia, sempat terjadi perdebatan antara keluarga pasien dan petugas rumah sakit karena pasien tidak segera mendapatkan penanganan, padahal dalam kondisi lemah dan mengalami pendarahan.
“Memang pernah ada perdebatan soal pelayanan. Waktu itu pasien lemas dan mengalami pendarahan, tapi tidak segera dilayani sehingga keluarga khawatir dan terjadi adu argumen. Setelah itu kami diarahkan ke Rumah Sakit Umum dan pasien diterima di sana. Kami pikir persoalan itu sudah selesai,” kata Idrus.
Menurut dia, kejadian sebelumnya seharusnya tidak menjadi dasar bagi rumah sakit untuk menolak pasien yang datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan medis.
“Ini persoalan pelayanan baru. Mereka seharusnya tetap melayani. Ini bukan soal mampu bayar atau tidak. Kalau soal biaya, kami siap berusaha walaupun harus berutang. Yang penting nyawa adik saya bisa diselamatkan,” ujarnya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







