Keempat; surat rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tangga 28 Juni 2024.
Kelima; apabila terdapat kekeliruan dalam surat rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Sekretaris DPD Partai Hanura NTT, Elias Koa, dalam sambutannya mengatakan para calon sudah mendaftar dan berproses di Partai Hanura. Dan melalui surat rekomendasi yang diberikan hari ini, para calon diberi waktu untuk lakukan komunikasi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua hasil uji kepatutan semuanya DPD sudah teruskan ke DPP, nanti akan disurvei dan diputuskan, siapa yang pada akhirnya mendapatkan surat wasiat,” kata Elias.
Ia juga meminta para calon yang mendapatkan rekomendasi agar segera lakukan komunikasi dengan partai lain untuk menggalang koalisi. Pasalnya, Partai Hanura tidak bisa mengusung sendiri calon di Pilkada.
“Surat rekomendasi ini adalah mandat dari Partai Hanura untuk membangun komunikasi politik dengan teman-teman partai lain agar surat rekomendasi ini tidak mati di tangan. Dan mesti pastikan bahwa saatnya nanti kita ikut mendaftar di KPU. Kami Partai Hanura akan berjuang bersama siapapun yang mendapat SK dari Hanura untuk meraih kemenangan bersama,” tutupnya. **
Halaman : 1 2







