INFOLABUANBAJO.ID — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Manggarai Barat akhirnya angkat bicara terkait sejumlah pemberitaan yang menyoroti keberadaan sekretariat partai serta dugaan penyalahgunaan dana bantuan partai politik (Banpol).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Info Labuan Bajo, Sabtu (1/11/2025), DPD NasDem Manggarai Barat menegaskan bahwa mereka berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik partai. Hak tersebut, kata mereka, dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan media untuk memuat hak koreksi dan hak jawab secara proporsional.
“Kami menilai pemberitaan sejumlah media terkait keberadaan Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat sangat merugikan partai karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Oleh sebab itu kami merasa perlu menyampaikan hak jawab ini,” tulis pernyataan resmi DPD NasDem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretariat Tetap di Cowang Dereng
Menanggapi isu perpindahan sekretariat, DPD NasDem Manggarai Barat menegaskan bahwa alamat sekretariat partai tidak pernah berpindah, dan hingga kini tetap berlokasi di Cowang Dereng, sesuai dengan laporan resmi yang telah disampaikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai Barat.
Keterangan tersebut turut diperkuat dengan kunjungan langsung Kepala Badan Kesbangpol Manggarai Barat, Ir. Frans Partono, ke kantor sekretariat DPD NasDem pada Jumat (31/10/2025).
“Hari ini kami pastikan bahwa Sekretariat DPD Partai NasDem sebagaimana dokumen resmi yang ada di Kesbangpol itu masih pada posisi lama, yakni beralamat di Cowang Dereng,” ujar Frans Partono kepada awak media saat melakukan validasi lapangan.
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul pemberitaan sejumlah media yang menyebut sekretariat DPD NasDem telah berpindah lokasi bahkan bersifat fiktif.
Dana Banpol Digunakan Sesuai Aturan
Dalam rilis yang sama, DPD NasDem juga memberikan penjelasan terkait penggunaan dana bantuan partai politik (Banpol). Mereka menegaskan bahwa seluruh dana yang diterima digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, PP Nomor 5 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi PP Nomor 1 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
Dana bantuan partai politik, menurut mereka, digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, seminar, dialog interaktif, serta operasional sekretariat partai.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Reims Nahal
Halaman : 1 2 Selanjutnya






